Neyalan Kesulitan Akses Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Rabu, 29 Mei 2024, 08:42 WIBJAKARTA - DPR RI meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi jarak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) karena kerap mempersulit nelayan yang membutuhkan bahan bakar.
Masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang tinggal di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Terpencil (3T) di wilayah kepulauan, hingga kini masih mengalami kendala dalam mendapatkan kebutuhan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis bahan bakar minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP).
Anggota Komisi VII DPR RI, Moreno Soeprapto mengungkapkan pihaknya sampat saat ini masih menerima aduan dari masyarakat khususnya nelayan di daerah pemilihan (dapil) asalnya yang notabene merupakan wilayah pesisir yang masih mengalami kendala jarak pengambilan BBM.
"Jadi di dapil saya, itu di daerah pesisir waktu kita kunjungan ke selatan itu ternyata titik BBM itu nelayan-nelayan itu jauh ke utara naik dari selatan untuk beli solarnya. Yang saya mau itu, contoh di dapil saya terkait penyebaran BBM yang penting nelayan gak jauh jauh carinya," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Senin (27/5).
Komisi VII DPR RI dalam salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) meminta Kepala BPH Migas untuk melakukan pemutakhiran data kebutuhan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) khususnya untuk petani dan nelayan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman yang membacakan kesimpulan rapat menegaskan jika Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penerbitan rekomendasi pengambilan JBT dan JBKP terkait jarak antara nelayan dengan lokasi SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan).
Revisi Aturan
Sebagai tindak lanjut, Maman mendesak BPH Migas untuk segera merevisi aturan terkait sub penyalur BBM. Alasannya, oleh karena implikasi dampak dari pembatasan sub penyalur menyebabkan harga bahan bakar yang akan digunakan oleh para nelayan di beberapa daerah-daerah marginal menjadi mahal.
"Contoh kasus ada dua SPBU (SPBU A dan SPBU B), si nelayan ini selama ini dekat SPBU B, tetapi yang mendapatkan izin untuk sub penyalur itu dari SPBU A yang letaknya jauh sekali dari jarak mereka. Semoga ini jadi perhatian BPH Migas," tandasnya.
- Bahan Bakar Minyak (BBM)
- nelayan
- Distribusi BBM
- BPH Migas
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Penghasilan Nelayan Sinjai Naik 75 Persen, KNMP Tongke-Tongke Kirim 12 Ton Tuna Loin ke Jakarta
-
60 Rumah Terbakar di Muara Angke Jakut, Sudin Gulkarmat Kerahkan 22 Unit Mobil Pemadam
-
Patahan Surabaya Viral, Pakar Ungkap Fakta dan Minta Warga Tak Panik
-
Hercules TNI AU Bawa Ratusan APD dan Masker untuk Perkuat Penanganan Karhutla Kalsel.
-
Penyesuaian harga bbm nonsubsidi per 2 September 2026
-
Menkeu: APBN 2027 Diarahkan sebagai “Shock Absorber” dan Pendorong Pertumbuhan
-
STY Respons Boikot Jakmania Jelang Persija vs Brisbane Roar, Singgung Pentingnya Suporter
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.