Jaga Iklim Usaha Industri Padat Karya
📅 Senin, 20 Mei 2024, 20:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Stakeholder industri hasil tembakau mengkhawatirkan masa depan industri dan serapan tenaga kerja seiring dengan aturan baru di industri hasil tembakau. Peredaran rokok illegal juga menjadi suatu hal yang diwaspadai.
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto mencatat terdapat 142.688 orang pekerja dari total anggotanya yang mengadu nasib di sektor IHT. Para pekerja tersebut berpotensi terkena dampak ekonomi atau bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), salah satunya karena aturan tembakau di RPP Kesehatan dapat memicu maraknya peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai, menggunakan cukai palsu, atau pelabelan cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
"Pekerja di sektor IHT yang masuk ke dalam kategori padat karya mayoritas adalah wanita dengan pendidikan terbatas dan memiliki usia rata-rata 40 tahun. Realita saat ini, lapangan kerja saja tidak sebanding dengan angkatan kerja. Selain itu, menurut saya belum ada pekerjaan yang dapat menggantikan dengan nilai kesejahteraan yang sama yang mereka dapatkan seperti saat ini." katanya dalam rilisnya di Jakarta, Senin (20/5).
Selain itu, PP FSP RTMM-SPSI juga meminta agar pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan di IHT dalam setiap pembahasan regulasi yang akan dibuat. Hal ini agar aturan yang diterbitkan oleh pemerintah tidak hanya mengakomodir kepentingan pemerintah saja, tetapi bisa mengakomodir kepentingan industri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Umum Gappri, Henry Najoan menyoroti realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2023 tidak memenuhi target. Sebab hanya mencapai 213,48 triliun rupiah atau 91,78 persen dari target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dirinya pesimistis target CHT di tahun 2024, yang sebesar 230,4 triliun rupiah atau naik 5,08% dibandingkan target tahun sebelumnya, bisa terpenuhi. "Hingga April 2024, penerimaan CHT tercatat masih minus sebesar 7,3% dibandingkan periode yang sama secara tahunan (year on year)," sebutnya.
Atas dasar itu pemangku kepentingan di industri tembakau berharap agar draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan urung diputusan. Sebab jika tetap diputus dengan draf yang beredar saat ini, maka akan berpengaruh buruk bagi iklim usaha IHT.
Dia menambahkan saat ini sudah banyak berbagai aturan pembatasan dan larangan bagi IHT, di mana setidaknya ada 446 regulasi yang mengatur IHT dengan rincian 400 regulasi berbentuk kontrol atau pengendalian (89,68%), 41 regulasi yang mengatur soal CHT (9,19%), dan hanya 5 regulasi yang mengatur isu ekonomi atau kesejahteraan (1,12%).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dengan tambahan RPP (Kesehatan), tentu akan membuat IHT gulung tikar. IHT akan semakin berat jika harus memenuhi ketentuan dari RPP (Kesehatan), seperti perubahan kemasan, bahan baku, yang cost-nya sangat besar, pengaturannya juga semakin ketat," tambahnya.
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, menyatakan pihaknya mengapresiasi adanya UU yang mengatur soal konsumsi tembakau dari sisi kesehatan. Namun yang menjadi catatan, perlu adanya pembahasan intens terkait larangan dan pembatasan penjualan bagi produk turunan tembakau karena menyangkut kesejahteraan ekonomi serta tenaga kerja yang berkecimpung di IHT.
Roy melanjutkan seharusnya pemerintah lebih menggencarkan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait konsumsi tembakau, dan bukan hanya meningkatkan intensitas pembatasan serta pelarangan yang berpotensi mengganggu laju ekonomi dalam negeri. "(Kalau seperti ini) Jangan berharap konsumsi rumah tangga sebagai kontributor Gross Domestic Product kita bisa mencapai sampai 6-7 persen," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!