Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Jember Perketat Syarat Dispensasi

📅 Jumat, 17 Mei 2024, 00:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Jember Perketat Syarat Dispensasi Doc: ANTARA/HO-Diskominfo Jember
Ket. Wabup Jember M. Balya Firjaun Barlaman memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi tentang SOP perkawinan anak di Jember, Kamis (16/5/2024).

Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur memperketat syarat dispensasi untuk mencegah pernikahan dini melalui surat edaran (SE) Bupati Jember Hendy Siswanto kepada perangkat daerah hingga kepala desa/lurah di kabupaten setempat.

Wakil Bupati Jember M. Balya Firjaun Barlaman memberikan sosialisasi tentang standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan SE Bupati yang diterbitkan dalam rangka memperketat syarat dari pengajuan dispensasi nikah di Jember, Kamis.

"Pengetatan syarat itu diperlukan untuk menekan terjadinya pernikahan dini karena pada tahun 2023 tercatat sekitar 1.300 calon pengantin di bawah umur 19 tahun yang mengajukan dispensasi nikah," kata Wabup Jember yang akrab disapa Gus Firjaun itu.

Ia menjelaskan persyaratan dispensasi nikah yang harus dipenuhi bagi calon pemohon yakni melampirkan fotokopi KTP orang tua, kartu keluarga, KTP yang bersangkutan, surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, rekomendasi dari DP3AKB, surat rekomendasi psikolog, surat keterangan penolakan dari KUA sehingga yang bersangkutan mengajukan dispensasi nikah dan membayar biaya.

"Bila pernikahan dini maka dampak yang ditimbulkan itu banyak sekali seperti ekonomi, dampak terhadap anak yaitu terbengkalai dan tidak terurus dengan baik, dan itu menimbulkan potensi kasus stunting baru," tuturnya.

Gus Firjaun menjelaskan banyaknya pengajuan dispensasi nikah disebabkan faktor ekonomi yang paling banyak, kemudian urutan kedua yakni faktor pendidikan, sedangkan faktor "kecelakaan" atau calon pengantin hamil dulu sekitar 19 kasus dari 1.300 kasus pada tahun 2023.

"Kami memperketat syarat pengajuan dispensasi nikah bukan berarti menghambat masyarakat untuk menikah, namun komitmen untuk melakukan pencegahan pernikahan anak yang bisa berpotensi pada kasus stunting," katanya.

Ia mengatakan standar operasional prosedur (SOP) dispensasi nikah sesuai SE Bupati Jember tersebut cukup efektif karena jumlah pengajuan dispensasi di Pengadilan Agama Jember sejak Januari hingga Mei 2023 tercatat sebanyak 21 putusan.

Berdasarkan data, pernikahan anak di Jember pada tahun 2023 lalu mencapai 1.295 kasus dan hal itu juga diikuti tingginya kasus perceraian di Jember yang tercatat di Pengadilan Agama Jember pada tahun 2023 mencapai 5.344 kasus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...

Kemeriahan Gebyar PAUD Yogyakarta 2026

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.