BP2MI Minta Pemrosesan Barang PMI Dipercepat
Rabu, 15 Mei 2024, 17:49 WIBJAKARTA-Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berharap Ditjen Bea Cukai segera melanjutkan pemrosesan pengeluaran barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia yang masih tertahan di pelabuhan Tanjung Mas Semarang Jawa Tengah dan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur.
"Tempo hari kan barang barang menumpuk karena kekacauan aturan kita, maka sekarang sebaiknya dipercepat pemrosesannya," tegas Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (15/5).
Adapun konpres ini dilakukan Benny menyusul pemberitaan tentang Barang bawaan penumpang dan Barang Kiriman PMI dari berbagai negara yang masih menumpuk/tertahan di berbagai pelabuhan khususnya di Tanjung Emas Semarang dan Tanjung Perak-Surabaya.
Hal ini juga untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag 36 Tahun 2023.
Benny menegaskan BP2MI telah menerima surat dari Bapak Ditjen Bea dan Cukai nomor S 139/BC/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penyelesaian Barang Kiriman PMI dengan lampiran berupa 47.503 baris data no CN dari Dirjen Bea dan Cukai.
Pada 14 Mei lalu, BP2MI (Plh. Sekretaris Utama) telah mengirimkan dua surat yaitu surat kepada Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan surat kepada Dirjen Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri perihal tindak lanjut penyelesaian barang kiriman PMI.
Setelah dilakukan proses ekstraksi dari database Sisko P2MI, ditemukan sebanyak 13.717 baris data merupakan PMI (28.88%) dan sebanyak 33.786 baris data (71.12%) tidak berhasil ditemukan di database Sisko P2MI.
Dijelaskannya, 13.717 baris data yang berhasil ditemukan, merupakan PMI yang sesuai dengan Pasal 2 ayat satu huruf a dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka Ditjen Bea dan Cukai dapat melanjutkan pemrosesan pengeluaran barang kiriman milik Pekerja MIgran Indonesia," tegas Benny.
Dia menjelaskan 33.786 baris data yang tidak ditemukan di database Sisko P2MI diyakini sebagai PMI Unprosedural, sehingga dapat menjadi kandidat untuk dapat dicatatkan oleh Ditjen Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri sebagai PMI.
"Ini memenuhi definisi Pasal 2 ayat 1 huruf b dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia," ungkap Benny.
Terkait kondisi pada point 3, terhadap 13.717 data CN hasil ekstraksi dari data Sisko P2MI, BP2MI mengharapkan Ditjen Bea dan Cukai dapat melakukan proses pengeluaran barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan/terkendala di berbagai pelabuhan/bandara, terutama di Pelabuhan Tanjung Mas dan Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bea Cukai
- Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Badan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
- Barang Impor
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
38 Siswa Mengasah Kemampuan dengan Latihan Terbang Malam di Lanud Adisutjipto
-
Ada Apa Delapan Ton Ikan Mati Mendadak di Danau Maninjau, Petani Rugi Ratusan Juta
-
Acungan Jempol untuk 26 Pengusaha yang Patuh Kelola Lingkungan
-
Houston Rockets Tumbangkan Milwaukee Bucks 122-115
-
Operasi Keselamatan Agung, Polda Bali Utamakan Tindak lewat ETLE
-
Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Jakarta
-
Menkeu: Bea Cukai Akan Dirombak Besar-besaran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.