• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Jepang Sahkan UU yang Dire...

Jepang Sahkan UU yang Direvisi untuk Hapus Cepat Konten Fitnah

Senin, 13 Mei 2024, 19:01 WIB

JAKARTA - Parlemen Jepang pada Jumat (10/5) mengesahkan undang-undang yang diamandemen untuk memfasilitasi penghapusan cepat konten yang memfitnah di platform media sosial seperti Facebook dan X dengan lebih transparan.

Undang-undang batasan tanggung jawab penyedia yang direvisi mewajibkan operator-platform tersebut untuk menyiapkan titik kontak untuk menerima permintaan penghapusan dan mengungkapkan kriteria untuk menghapus kiriman, di antara langkah-langkah lain. Ini akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Langkah-langkah untuk memperkuat tindakan melawan fitnah online mendapat dukungan setelah Hana Kimura, seorang pegulat profesional dan anggota pemeran di acara realitas Netflix yang saat itu populer Terrace House, bunuh diri pada tahun 2020 setelah menerima serangan pesan kebencian di media sosial.

Banyak korban fitnah telah berusaha untuk segera menghapus kiriman tersebut sebelum dapat menyebar tetapi kesulitan menemukan titik kontak dan mengatakan bahwa aturan penghapusan tidak jelas.

Undang-Undang juga mengharuskan operator untuk memberi tahu orang dalam jangka waktu tertentu apakah kiriman akan dihapus.

Legislasi ini disetujui oleh Dewan Penasihat pada Jumat (10/5) lalu setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan pada tanggal 19 April. Demikian disiarkan Kyodo edisi Jumat. Ant/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.