Jepang Sahkan UU yang Direvisi untuk Hapus Cepat Konten Fitnah
Senin, 13 Mei 2024, 19:01 WIBJAKARTA - Parlemen Jepang pada Jumat (10/5) mengesahkan undang-undang yang diamandemen untuk memfasilitasi penghapusan cepat konten yang memfitnah di platform media sosial seperti Facebook dan X dengan lebih transparan.
Undang-undang batasan tanggung jawab penyedia yang direvisi mewajibkan operator-platform tersebut untuk menyiapkan titik kontak untuk menerima permintaan penghapusan dan mengungkapkan kriteria untuk menghapus kiriman, di antara langkah-langkah lain. Ini akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun.
Langkah-langkah untuk memperkuat tindakan melawan fitnah online mendapat dukungan setelah Hana Kimura, seorang pegulat profesional dan anggota pemeran di acara realitas Netflix yang saat itu populer Terrace House, bunuh diri pada tahun 2020 setelah menerima serangan pesan kebencian di media sosial.
Banyak korban fitnah telah berusaha untuk segera menghapus kiriman tersebut sebelum dapat menyebar tetapi kesulitan menemukan titik kontak dan mengatakan bahwa aturan penghapusan tidak jelas.
Undang-Undang juga mengharuskan operator untuk memberi tahu orang dalam jangka waktu tertentu apakah kiriman akan dihapus.
Legislasi ini disetujui oleh Dewan Penasihat pada Jumat (10/5) lalu setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan pada tanggal 19 April. Demikian disiarkan Kyodo edisi Jumat. Ant/I-1
Berita Terkait:
-
Mahasiswa Unri Dorong Digitalisasi Perikanan di Agam, dari Budidaya hingga Pemasaran
-
Pipa Gas PT TGI Meledak di Inderagiri Hilir, 10 Orang Terluka
-
Baznas Ternate Salurkan Bantuan Tunai untuk 19 KK Terdampak Gempa
-
Shai Gilgeous-Alexander dan Jalen Brunson Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik NBA Desember 2025
-
Kemenpar dan Aljazair Sepakat Kerja Sama Perkuat Sektor Pariwisata
-
Purbaya Buka Sidang Perdana Penanganan Aduan Pengusaha di Satgas P2SP
-
Longsor Salju Timbun Pemain Ski di California, 6 Orang Hilang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.