RUU Kepulauan Harus Perkuat Pembangunan Daerah

Kamis, 23 Jul 2026, 01:00 WIB

JAKARTA – DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang mampu mempercepat pembangunan wilayah kepulauan melalui skema pendanaan afirmatif, penguatan ekonomi biru, serta perluasan kewenangan daerah.

Dikutip dari Antara, Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR Hendry Munief menilai karakteristik wilayah kepulauan membutuhkan perlakuan khusus yang berbeda dengan daerah daratan, sehingga substansi RUU harus memberikan keberpihakan yang nyata terhadap daerah kepulauan.

Ket. Foto: Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan Hendry Munief — Sumber: ANTARA/HO-DPR RI

"Konsep pendanaan affirmative spending penting dalam RUU ini, di mana pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan alokasi dana khusus yang dirancang untuk memberikan keberpihakan atau perlakuan istimewa kepada kelompok, sektor atau wilayah yang tertinggal, kurang terwakili atau paling membutuhkan," kata Hendry di Jakarta, Rabu (22/7).

Menurutnya, skema pendanaan afirmatif menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus mengurangi kesenjangan yang selama ini masih dirasakan daerah-daerah kepulauan.

Hendry menyampaikan hal tersebut usai Pansus RUU Daerah Kepulauan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau guna menyerap masukan dari pemerintah daerah dan akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) sebagai bahan penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.

Selain pendanaan afirmatif, ia juga mengusulkan agar konsep ekonomi biru (blue economy) menjadi salah satu landasan utama dalam RUU mengingat wilayah kepulauan memiliki potensi sumber daya kelautan yang sangat besar, namun belum dimanfaatkan secara optimal.

"Potensi daerah kepulauan sangat tinggi. Sementara selama ini tidak tergarap secara maksimal. Maka dengan adanya RUU ini dapat mengakomodir konsep ekonomi biru ini," ujarnya.

Hendry juga menilai pemerintah perlu menyinkronkan berbagai regulasi yang selama ini dinilai saling tumpang tindih, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kelautan dan perikanan, wilayah perbatasan hingga pertahanan dan keamanan.

Menurutnya, tumpang tindih regulasi tersebut membuat pengelolaan wilayah kepulauan belum berjalan optimal sehingga berdampak terhadap lambatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Penguatan Kewenangan

Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menilai RUU tersebut juga perlu memberikan pengakuan khusus terhadap karakteristik daerah kepulauan melalui penguatan kewenangan pemerintah daerah.

Menurut Hendrik yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Daerah Kepulauan Seluruh Indonesia (BKSDK), mayoritas pemerintah daerah kepulauan mengusulkan agar nama regulasi tersebut diubah menjadi RUU Daerah Khusus Kepulauan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kebutuhan pembangunan wilayah kepulauan.

"Mayoritas pemerintah daerah kepulauan menghendaki penggunaan istilah 'Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Kepulauan'. Penambahan kata 'khusus' merupakan bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik dan kebutuhan pembangunan wilayah kepulauan yang berbeda dengan daerah lainnya," ujar Hendrik.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.