Kapal Tanker Impor Ilegal Diamankan

Jumat, 10 Mei 2024, 09:03 WIB

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan sementara kapal tanker impor ilegal yang merupakan hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border) di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (8/5).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, kapal tanker senilai 50,9 miliar rupiah tersebut termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB). Atas temuan itu, dilakukan tindakan pengamanan sementara kapal tanker tersebut oleh Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

"Pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan. Kemendag senantiasa menertibkan barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan impor. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat," ungkap Mendag melalui keterangan resminya, Rabu (8/5).

Zulkifli Hasan menyampaikan kapal tanker tersebut berasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50. Walaupun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.

Mendag juga menjelaskan, importir yang mengimpor barang tertentu, tetapi tidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu melanggar sejumlah ketentuan. Salah satunya, Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Barang tertentu yang dimaksud, salah satunya, adalah BMTB.

Sementara itu, ketentuan PI untuk impor komoditas BMTB jenis kapal tanker adalah berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.

Untuk itu, dirinya mengajak pelaku usaha untuk selalu tertib hukum dan memenuhi ketentuan impor yang dipersyaratkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian konsumen yang timbul dari pemakaian produk di masa mendatang.

Ancaman Sanksi

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyampaikan kapal tanker tersebut tiba di Indonesia pada 18 April 2024 sebelum mendapat perizinan impor dan persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.