Calon Kepala Daerah Perseorangan Diprediksi Lebih Sedikit
Selasa, 07 Mei 2024, 01:01 WIBDENPASAR - Komisioner KPU RI Idham Holik mengungkapkan potensi bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 jalur perseorangan tidak sebanyak pemilihan sebelumnya.
"Kalau melihat dinamika dan mengkaji berbagai informasi yang kami terima sepertinya penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak seperti pada pilkada-pilkada sebelumnya, artinya dari sisi jumlah potensinya ada penurunan," kata dia di Denpasar, Bali, Minggu (5/5) malam.
Idham usai peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024 di Denpasar, Bali, menilai hal ini bukan karena kurangnya sosialisasi KPU di daerah, lantaran sejak jauh hari mereka sudah menginstruksikan untuk gencar dalam sosialisasi pendaftaran bakal calon Pilkada perseorangan.
Namun, KPU RI melihat perbedaan situasi dengan saat pilkada-pilkada sebelumnya, dimana biasanya calon pendaftar sudah konfirmasi sejak awal tapi untuk tahun ini belum ada. "Informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan KPU di daerah tidak seperti pada pilkada sebelumnya, termasuk KPU Bali sampai saat ini belum ada yang konfirmasi," ujarnya.
Diketahui, tahap pencalonan untuk Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai dengan pengumuman penerimaan dukungan hari ini, kemudian akan ditunggu penyerahan persyaratannya hingga Minggu, 12 Mei 2024.
Meski masih terdapat waktu, Koordinator Divisi Teknis KPU RI itu menilai semestinya koordinasi dilakukan lebih awal bagi bakal calon kepala daerah perseorangan, sebab perlu dilakukan pengunggahan data pada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
"Kami memang komunikasi ke semua pihak yang sekiranya berpotensi menyerahkan persyaratan agar segera konfirmasi dan kami di daerah memberi pelayanan Helpdesk, kami memberikan pelatihan khusus agar petugas bacalon dapat mengoperasikan Silon," jelas Idham.
Saat ini ia masih menunggu sembari meminta jajaran di provinsi maupun kabupaten/kota untuk memberi informasi ke KPU RI apabila terdapat bakal calon yang mengajukan pendaftaran lewat jalur non partai tersebut.
"Nanti setelah tahapan ini dilewati tanggal 13 Mei kami akan sampaikan ke publik berapa banyak bacalon perseorangan yang menyerahkan dukungannya," kata dia.
Perekrutan Pantarlih
Adapun Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan dilaksanakan usai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terbentuk.
"Kalau sudah ada (Pantarlih), nanti dilanjutkan dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih (mutarlih)," Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Sementara itu, Hasyim menjelaskan bahwa pada 6-7 Mei 2024 sedang dilaksanakan tes tertulis untuk seleksi PPK Pilkada serentak 2024. Adapun untuk PPS, kata dia, sedang dilakukan pendaftaran hingga 8 Mei 2024.
Selain itu, ia mengatakan bahwa PPK dan PPS nantinya akan membantu dua tugas KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota selama masa tahapan Pilkada serentak 2024.
Sementara itu, KPU DKI masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait mantan narapidana (napi) yang tertarik maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI demi mewujudkan hak pilih warga yang adil. "Kami sedang menunggu Peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di gedung KPU DKI Jakarta, Senin.
Penegasan itu terkait dengan pernyataan pakar komunikasi Anthony Leong bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024 walaupun pernah dipidana.
Dody melanjutkan, terkait ketentuan mantan terpidana, sudah ada di undang-undang bahwa mereka yang terpidana lebih dari lima tahun harus ada masa jeda lima tahun. Oleh karena itu, kata Dody, nantinya yang bersangkutan juga harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana dalam pengajuannya sebagai Calon Gubernur DKI.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Trump Klaim Indonesia Setuju Buka Akses Pasar secara Penuh dengan AS, Beli 50 Pesawat Boeing 777 dan Bebaskan Tarif Produk AS ke RI
-
KPK: Penyidikan Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan
-
Dipuji Terbaik, KPU Jatim Bersyukur Tahapan Pilkada Serentak Berjalan Kondusif
-
RS Kariadi Semarang, Satu-satunya Rumah Sakit di Indonesia yang Melayani Cangkok Sumsum Tulang
-
AS Terapkan Blokade Total Kapal Tanker Minyak Venezuela, Ketegangan Global Meningkat
-
IDM kemas Sendratari Ramayana "Padhang Bulan" Penuh Kesakralan
-
Penataan Daerah Pemilihan Pemilu 2024 KPU Wonogiri Diganjar Penghargaan KPU RI, Sabet Kategori KPU Kabupaten Terfavorit
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.