• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Petugas Penagih Utang Haru...

Petugas Penagih Utang Harus Memiliki Sertifikasi Profesi

Senin, 29 Apr 2024, 23:33 WIB

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menjelaskan bahwa semua petugas penagih utang harus memiliki sertifikasi profesi sebagai bentuk kredibilitas petugas dalam memenuhi SOP dan menjaga hak serta kewajiban nasabah di sektor jasa keuangan.

"Semua tenaga penagih harus bersertifikasi (profesi) di AFPI, dan semua tenaga penagih harus berasal dari perusahaan yang bersertifikat atau anggota AFPI," kata Entjik saat ditemui dalam acara bincang-bincang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan ada dua jenis tenaga penagih utang, yaknidesk collection(petugas penagih nasabah yang pinjamannya akan atau telah jatuh tempo) danfield collection(petugas penagih yang mendatangi nasabah untuk melunasi utangnya dan menjelaskan konsekuensi untuk tiap pembayaran yang terlambat atau tidak segera dilunasi).



Sebelum resmi menjadi petugasdesk collectiondanfield collection, mereka akan diberi pelatihan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas penagihan utang.

Ada dua jenis SOP yang akan diberikan kepada calon petugas, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta SOP khusus dari AFPI.

"Setelah itu ada ujian, kalau dia lulus baru dia diberi sertifikasi," kata Entjik.

Nantinya, sertifikasi profesi petugas penagih utang tersebut berlaku selama tiga tahun sejak dibuat. Selain itu, para petugas dianjurkan untuk melakukan pembaruan sertifikasi setiap tiga tahun sekali jika masih berprofesi sebagai petugas penagih.

"Setiap tahunnya (disarankan) untuk diadakanrefreshdi perusahaan masing-masing karena takutnya ada aturan yang berubah," katanya.

Jika petugas penagih melakukan pelanggaran, AFPI tidak segan untuk memberikan sanksi kepada mereka. Mulai dari sanksi peringatan hingga sistemblacklistsesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ada beberapa peringatan yang bisa dikenakan," kata Entjik.

"Kalau dia melakukan di luar dari SOP dan sangat tidak beretika, maka si penagih kitablacklist".

Sebelum diblacklist, petugas penagih yang melanggar kode etik profesi akan disidang terlebih dulu oleh komite etik khusus. Jika sudah diblacklist, petugas penagih yang bersangkutan tidak boleh lagi bekerja di bidang atau perusahaanfintech.

"Dia tidak boleh bekerja di fintech, baik itu di perusahaandesk collection, field collection, maupun diplatform fintech," tutup Entjik.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Ones

Berita Terbaru

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Panen Durian dan Manggis di Lebak Serap Ribuan Tenaga Kerja

Labuan Bajo Normal Pascagempa NTT, Kemenpar Minta Aktivitas Wisata Utamakan Keselamatan

Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3

Empat Wisatawan Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Tuturuga Minahasa, Kenzy Masih Hilang

Pemkot Tebing Tinggi Ajak Pelajar Budayakan Menabung

Kemenhut Pastikan Kebakaran Hutan di TN Way Kambas Sudah Padam, Seluruh Gajah Aman

Tol Cisumdawu Arah Bandung-Cirebon Ada Perbaikan, Kontraflow DIberlakukan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.