Kebijakan Satu Peta Dapat Dimanfaatkan Dalam Membangun IKN
Rabu, 03 Apr 2024, 00:21 WIBJakarta - Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai menyampaikan bahwa pengembangan Kebijakan Satu Peta atauOne Map Policy (OMP)dapat dimanfaatkan dalam penyelesaian pembangunan strategis, salah satunya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemanfaatan data peta yang lebih lengkap serta terintegrasi dapat membantu proses rencana pembangunan tata letak kota.
"Kita menyelenggarakan pembangunan di ibu kota negara (IKN), salah satu yang krusial adalah data peta, termasuk terkait dengan perizinan usaha," kata Aris saatMedia Briefing: Road to One Map Policy (OMP) Summit2024di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa.
Selain IKN, Aris mengatakan OMP juga dapat digunakan sebagai data rujukan dalam pengembangan proyek strategis lainnya, tata kelola kelapa sawit hingga keberlanjutan kebijakan hilirisasi yang tengah digencarkan pemerintah saat ini.
"Tata kelola sawit, kita masuk ke dalam Satgas tata kelola sawit," jelas Aris.
Aris menilaiOMP merupakan salah satu jawaban dari permasalahan data pertanahan yang tumpang tindih. Hal itu karenadalam kebijakan ini, pemerintah menggunakan data aktual dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) yang disinkronisasikan sehingga lebih akurat.
Kebijakan ini turut melibatkan 24 K/L dan 34 provinsi, serta mencakup 158 Peta Tematik yang mencakup Informasi Geospasial Tematik (IGT) Perencanaan Ruang, Status, Potensi, Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan dan Kemaritiman.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik BIG Lien Rosalina mengatakan, OMP dapat menjadi solusi bagi maraknya kasus mafia tanah di Indonesia. OMP dinilai mampu memberikan data lokasi dan status tanah yang lebih detil.
"Ini bisa mengatasi masalah mafia tanah, sepanjang data spasialnya masuk ke data satu peta," tutur Lien.
Kendati demikian, terdapat tantangan dalam pelaksanaan OMP, yakni perbedaan regulasi dan keterpaduan standard teknis penyusunan basis data spasial dari masing-masing produsen.
Kemudian masih adanya produsen data dan informasi geospasial yang belum memiliki pedoman penyusunan basis data.
"Selain hal tersebut, peta yang merupakan bagian dari produk hukum kebijakan, memiliki tantangan tersendiri dalam perbaikan karena harus diikuti dengan revisi produk hukum tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait:
-
BPJS Kesehatan Ungkap Belum Terdapat Perubahan Biaya Iuran Anggota
-
Resmi! Manchester United Tunjuk Michael Carrick sebagai Pelatih Sementara
-
Skuad Mengerikan, Yudha Saputera Pilih Para 'Monster' untuk Tim Biru IBL All-Star 2026
-
Ditlantas Polda Aceh Imbau Warga Tunda Perjalanan Darat akibat Banjir dan Longsor
-
Resimen Night Stalkers Gunakan Versi Serang Black Hawk untuk Terjunkan Delta Force dalam Misi Kilat Venezuela
-
Pengembangan Benteng Barnaveld di Pulau Bacan
-
DPR Desak Pemerintah Antisipasi Penutupan Selat Hormuz
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.