- Home
-
- Luar Negeri
-
- PBB dan Qatar Bahas Langka...
PBB dan Qatar Bahas Langkah Fasilitasi Bantuan Kemanusiaan Masuk Gaza
Senin, 25 Mar 2024, 12:07 WIBISTANBUL - Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman mengadakan pembicaraan dengan Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Urusan Kemanusiaan Martin Griffiths di Doha pada Minggu (24/3) untuk membahas langkah-langkah memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Pembicaraan tersebut membahas cara-cara meningkatkan upaya regional dan internasional untuk segera mencapai gencatan senjata di Gaza dan untuk memfasilitasi akses bantuan kemanusiaan yang bebas hambatan ke Gaza, menurut kantor berita QatarQNA.
Abdulrahman, yang juga menjabat sebagai menteri luar negeri Qatar, menekankan pentingnya peran PBB dalam mendukung upaya "untuk menanggulangi bencana kemanusiaan yang semakin buruk dan mengakhiri penderitaan saudara-saudara Palestina yang terjebak di Jalur Gaza."
Qatar, bersama Mesir dan Amerika Serikat, sedang menengahi Israel dan Hamas untuk mencapai kesepakatan atas gencatan senjata di Gaza dan pertukaran sandera-tahanan.
Hamas, yang diyakini menawan sekitar 130 warga Israel, menuntut berakhirnya serangan Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza sebagai imbalan atas kesepakatan pembebasan sandera dengan Israel.
Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas yang dipimpin oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan sekitar 1.200 orang.
Lebih dari 32.200 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza, dan lebih dari 74.500 lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Israel juga memberlakukan blokade yang melumpuhkan Jalur Gazahingga menyebabkan penduduk, khususnya wargaGaza utara, berada di ambang kelaparan.
Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel digugat di Mahkamah Internasional (ICJ) atas aksi genosida. Putusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Diguyur Hujan Berhari-hari, Danau Sentani Meluap hingga Genangi Fasilitas Umum
-
Temani Momen Buka Puasa, Joyday Luncurkan Varian Es Krim Baru di Ramadan 2026
-
Hore! Ada Diskon Tarif Tol 30 Persen dari Jasa Marga, Pastikan Tanggalnya Ya!
-
Pertamina Patra Niaga Bergerak Lebih Fleksibel dengan Inovasi Block Mode
-
Komandan Sayap Militer Hamas Tewas dalam Serangan Udara Israel di Gaza
-
Hotel Ciputra Jakarta Resmi Menerima Sertifikasi Chinese Friendly Hotel dari Ctrip
-
Minggu Dini Hari, Kendaraan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Merak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.