Kemenag Tegaskan Pengeras Suara Tidak Dilarang
Minggu, 17 Mar 2024, 20:18 WIBJAKARTA - Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan, penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musala tidak dilarang. Menurutnya, tidak ada satu poin pun dalam Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang melarang penggunaan pengeras suara.
"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar," ujar Anna, dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (17/3).
Dia menyebut, masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut. Sayangnya, pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala.
"Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang," jelasnya.
Anna mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran tersebut. Menurutnya, edaran tersebut sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Dia mengungkapkan, edaran tersebut disusun semata untuk mewujudkan kerukunan beragama. Berbagai pihak mulai dari organisasi keagamaan sampai DPR mendukung adanya edaran tersebut.
"Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, membolehkan penggunaan pengeras suara secara proporsional. Menurutnya, Indonesia mesti menjaga toleransi dan tenggang rasa antar umat beragama.
"Memang itu (pengeras suara) diperlukan misalnya untuk mengundang orang untuk hadir atau memberitahukan sesuatu yang sangat penting. Tetapi kalau itu dimaksudkan untuk membikin suara lebih rame, saya kira tidak perlulah gitu," ucapnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Tim Statistik UB Mengembangkan Sistem Deteksi Dini untuk Kesulitan Belajar
-
Gubernur Indonesia OPEC Dorong Sosialisasi Penggunaan CNG ke Masyarakat
-
Siaga 1, Komisi I DPR: Bentuk Komitmen Kuat Jaga Keamanan
-
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis Melalui Program ParenTRING
-
Diduga Sajikan Menu Anjing, KPKP Jakbar Lakukan Pengawasan Warung Lapo di Kawasan Kalideres
-
Kepastian Kebijakan Kunci Percepat Investasi Energi Surya
-
Tim SAR Intensifkan Pencarian Wisatawan Tenggelam di Waduk Saguling
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.