Kemenag Tegaskan Pengeras Suara Tidak Dilarang
Minggu, 17 Mar 2024, 20:18 WIBJAKARTA - Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan, penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musala tidak dilarang. Menurutnya, tidak ada satu poin pun dalam Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang melarang penggunaan pengeras suara.
"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar," ujar Anna, dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (17/3).
Dia menyebut, masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut. Sayangnya, pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala.
"Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang," jelasnya.
Anna mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran tersebut. Menurutnya, edaran tersebut sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Dia mengungkapkan, edaran tersebut disusun semata untuk mewujudkan kerukunan beragama. Berbagai pihak mulai dari organisasi keagamaan sampai DPR mendukung adanya edaran tersebut.
"Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, membolehkan penggunaan pengeras suara secara proporsional. Menurutnya, Indonesia mesti menjaga toleransi dan tenggang rasa antar umat beragama.
"Memang itu (pengeras suara) diperlukan misalnya untuk mengundang orang untuk hadir atau memberitahukan sesuatu yang sangat penting. Tetapi kalau itu dimaksudkan untuk membikin suara lebih rame, saya kira tidak perlulah gitu," ucapnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
5 Tips Safety Riding agar Driver Tetap Aman Antar Orderan
-
Teror Penembakan Paksa Tailan Tingkatkan Sistem Keamanan Sekolah
-
Orang Tua Masih Kesulitan Dampingi Remaja Gunakan AI, OpenAI Hadirkan PandAI
-
Bundesliga Putri Jerman Mulai Dikelola Badan Independen pada Tahun 2027
-
Bukan Bom, Polisi Pastikan Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya dari LPG Rumah Makan Nasi Tempong
-
Cek Fakta: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Dipastikan Tetap per 21 September 2026, Pertamax Masih Rp15.950
-
TelkomProperty Optimalkan 3.010 Aset, 50 Persen Sudah Berhasil Dileverage
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.