Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Banyak Negara Legalkan Ganja Medis, Bagaimana Indonesia?

📅 Jumat, 15 Mar 2024, 11:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Banyak Negara Legalkan Ganja Medis, Bagaimana Indonesia? Doc: ANTARA/Twitter/@andienaisyah/Yogi Rachman
Ket. Dokumentasi unggahan foto seorang ibu membawa poster bertuliskan "Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis" pada hari tanpa kendaraan bermotor, di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/6/2022).

Dio Ashar Wicaksana, Australian National University

Pelarangan penggunaan ganja untuk keperluan medis kembali mendapat sorotan. Pada 12 Februari 2024, Pipit Sri Hartanti dan Supardi, orang tua dari anak yang mengalami Cerebral palsy, mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.

Gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut meminta agar penggunaan ganja medis dapat dilegalkan di Indonesia.

Pengajuan gugatan semacam ini bukanlah yang pertama kali. Pada 2020, tiga orang ibu meminta uji materi UU Narkotika agar ganja medis tak lagi dilarang. Alasannya, mereka sangat membutuhkan tanaman tersebut untuk anaknya yang menderita Cerebral palsy. MK menolak permohonan gugatan tersebut.

Padahal, tanaman ganja memang memiliki manfaat medis sehingga pembatasannya berdampak pada sebagian orang yang memiliki penyakit tertentu dan membutuhkannya untuk berobat.

Pelarangan ganja untuk keperluan medis kontradiktif dengan jaminan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat, serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.

Larangan ini bahkan bertentangan dari salah satu tujuan yang hendak dicapai oleh UU Narkotika itu sendiri, yaitu menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi.

Di berbagai negara, pandangan tentang ganja telah mulai bergeser, dari yang awalnya negatif menjadi terbuka terhadap manfaat medisnya. Negara-negara maju sudah mulai melegalkan ganja untuk penggunaan medis. Dengan demikian, sudah saatnya pemerintah Indonesia mengevaluasi kembali larangan ini.

Pergeseran penggunaan ganja: dari negatif jadi efektif

Penentang penggunaan ganja medis secara global saat ini dipengaruhi oleh kebijakan obat-obatan Amerika Serikat (AS) pada masa lalu. Pada 1910, AS mengesahkan UU Makanan dan Obat Murni yang menandai upaya pertama pengendalian federal terhadap ganja. UU tersebut merupakan respons atas banyaknya imigran Meksiko yang mulai bermigrasi ke AS dengan membawa serta tradisi merokok ganja.

Ketika kecemasan masyarakat terhadap imigrasi Meksiko meningkat, tuduhan hiperbolik mengenai narkotika mulai beredar.

Namun, dalam konteks global saat ini, perdebatan mengenai ganja medis sudah bergeser ke pemahaman bahwa ganja adalah salah satu obat yang efektif. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), beberapa temuan penelitian menunjukkan efek terapeutik ganja untuk mual dan muntah pada pasien yang menderita penyakit lanjut seperti kanker dan AIDS.

Institute of Medicine (1982) melakukan penelitian terhadap potensi obat ganja untuk penggunaan medis. Dalam penelitian ini, ganja dan zat turunannya diuji untuk mengetahui glaukoma, asma, kecemasan, depresi, perilaku alkoholik, sindrom yang timbul pada seseorang akibat tidak lagi mengkonsumsi opium (opiatwithdrawal), tumor, kejang, gangguan nafsu makan, dan muntah.

Hasil penelitian tersebut menemukan bahwa ganja dan zat turunannya cukup menjanjikan dalam menyembuhkan beberapa dari gangguan kesehatan tersebut, misalnya pada glaukoma, yang mana mekanisme kerja ganja berbeda dengan mekanisme kerja obat-obatan biasa; pada asma, yang mana ganja memiliki kadar efektivitas yang sama dengan isoproterenol yang biasa digunakan sebagai obat asma; dan pada perasaan mual (sifat antiemetik), yang mana ganja dinilai lebih efektif jika dibandingkan dengan phenotiaxines.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kemnaker Ajak Dunia Usaha P...
Luar Negeri
AS Berlakukan Sanksi Baru p...

Kenaikan biaya harga pakan ayam

2 jam lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Kenaikan biaya harga pakan ...

Pameran Indofest 2026

2 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pameran Indofest 2026

Pendaftaran SMPB di Jateng

2 jam lalu | Wahyu AP

Nasional
Pendaftaran SMPB di Jateng
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Pelatihan untuk Tekan Pengangguran
📅 Jumat, 05-Jun-2026
# 8
Pelatihan untuk Tekan Pengangguran
📅 Jumat, 05-Jun-2026
Pelatihan untuk Tekan Pengangguran
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.