Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sejumlah PR terkait Pelaksanaan Publisher’s Rights yang Harus Selesai

📅 Kamis, 14 Mar 2024, 12:19 WIB | Oleh: Tim Penulis

Aturan Perpres, tidak seperti UU, bersifat tidak mengikat. Artinya tidak ada sanksi atau denda jika pihak terkait tidak melakukan kewajibannya. Pertimbangan mengapa pemerintah mengeluarkan Perpres alih-alih UU karena proses pembuatan UU yang memakan waktu dan rumit karena melibatkan kepentingan politik berbagai partai.

Pembentukan komite

Dewan Pers mengatakan akan segera membentuk komite yang akan memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital.

Jumlah anggota komite tersebut disebutkan maksimal ada 11 orang dengan komposisi lima orang anggota Dewan Pers yang bukan dari nonperusahaan pers, satu orang perwakilan pemerintah, dan lima orang pakar. Masa tugas komite ini tiga tahun, dan dapat dipilih kembali.

Jumlah anggota Komite hingga 11 orang menimbulkan pertanyaan. Mengapa harus sampai 11 orang? Apakah tidak cukup jika 3-5 orang saja?

Perpres tersebut tidak menjelaskan mengapa anggota komite perlu ada 11. Padahal lebih sedikit jumlahnya akan membuat pengambilan keputusan lebih efektif dan efisien. Terlebih lagi, anggota Dewan Pers hanya ada sembilan orang, jadi lebih dari separuh anggotanya akan terlibat dalam komite ini.

Pertanyaan yang lebih serius: akankah komite ini akan berhasil menciptakan ekosistem media yang lebih baik ke depannya dan memberikan keadilan kepada para pemilik konten media, baik itu media besar maupun media kecil?

Perpres terbaru mengatur hanya media yang terverifikasi di Dewan Pers yang bisa mendapatkan kompensasi dari platform, sementara media yang belum terverifikasi, banyak di antaranya adalah media kecil, belum bisa. Padahal justru media-media kecil yang menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas tinggi yang membutuhkan pemasukan tambahan untuk mendukung kegiatan operasional mereka.

Data dari Dewan Pers menunjukkan bahwa hanya 1.700 media yang terverifikasi dari total 47.000 media dari seluruh Indonesia. Jadi ini tantangan buat pelaksanaan Perpres nantinya dalam memastikan bahwa sistem kompensasi berjalan adil.

Harapan ke depan

Apapun kondisinya, kita berharap Perpres ini bisa memberikan kesegaran dan perbaikan bagi ekosistem industri media di Indonesia.

Kita memang butuh waktu untuk membuktikan hal ini.

Peneliti media dari Reuters Institute for the Study of Journalism University of Oxford di Inggris, Rasmus Kleis Nielsen dan Sarah Anne Ganter, menjelaskan bagaimana perusahaan platform menjadi sebuah kekuasaan baru dalam industri media yang menyebabkan ketergantungan perusahaan media pada platform.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.