MA dan 11 Pakar Hukum Adat Bahas 'Living Law' Pasca-KUHP Baru

Kamis, 14 Mar 2024, 10:28 WIB

JAKARTA -Wakil Ketua Mahkamah Agung(MA) Bidang Yudisial Sunarto bersama 11 pakar hukum adat yang tergabung dalam ???Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia membahas problematika pengaturan hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law) pasca-KUHP baru.

Ket. Foto: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto (kanan) menerima Ketua Umum APHA Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. dan pengurus lainnya di ruang rapat Wakil Ketua MA, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (14/3/2024). — Sumber: ANTARA/Kliwon
Sesuai dengan ketentuan Pasal624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), produk hukum anak bangsa ini mulai berlaku mulai 2 Januari 2026.

Sebelum menyerahkan 10 rekomendasi APHA kepada Wakil Ketua MA Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis pagi, Ketua Umum APHA Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa audiensi sekaligus penyerahan rekomendasi tentang isu strategis nasional mengenai hukum adat dan masyarakat hukum adat merupakan tindak lanjut dari seminar nasional bertema Dinamika Peradilan Adat di Indonesia Pasca-Berlakunya KUHP Baru.

Seminar nasional yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, 17-18 Februari 2024, kata Prof. Laksanto, atas kerja sama APHA dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung.

Guru Besar Rr.Unpar Catharina Dewi Wulansari mengemukakan bahwa keberlakuan peradilan adat dalam penyelenggaraannya atas tiga prinsip, yakni kearifan lokal, keadilan sosial, dan hak asasi manusia (HAM).

Terkait dengan hak asasi manusia, kata Prof. Rr. Catharina, menyangkut cara pandang universalitas HAM, nondiskriminasi, kesetaraan, pemartabatan manusia, serta menempatkan tanggung jawab negara dalam melindungi HAM.

Adapun prinsip kearifan lokal, lanjut dia, penyelenggaraannya atas dasar tradisi yang telah dipertahankan dan dapat diterima luas di tengah masyarakat adat secara turun-temurun.

Prof. Dewi lantas menjelaskan bahwa prinsip keadilan sosial, yakni mengedepankan terwujudnya rasa keadilan yang dirasakan sangat penting di tengah masyarakat keberlakuannya, atau suatu yang punya kebermaknaan sosial.

Selain Prof. Laksanto dan Prof. Dewi, hadir pula Prof. H. Faisal Santiago dari Universitas Borobudur Jakarta, Prof. Abrar Saleng dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Prof. Rosnidar Sembiring dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

Pertemuan itu, juga dihadiri Prof. Amril Gaffar Sunny (STIN), Prof. Roberth K.R. Hammar dari Universitas Caritas Manokwari Papua Barat, Dr. Rina Yulianti dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Madura, Dr. Purnawan D. Negara dari Universitas Widyagama Malang, Dr. Ummu Salamah dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Dr. Lenny Nadriana dari Universitas Sang Bumi Ruwa Jura (Saburai) Lampung, dan Dr. Ismail Rumadan dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Panen Durian dan Manggis di Lebak Serap Ribuan Tenaga Kerja

Labuan Bajo Normal Pascagempa NTT, Kemenpar Minta Aktivitas Wisata Utamakan Keselamatan

Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3

Empat Wisatawan Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Tuturuga Minahasa, Kenzy Masih Hilang

Pemkot Tebing Tinggi Ajak Pelajar Budayakan Menabung

Kemenhut Pastikan Kebakaran Hutan di TN Way Kambas Sudah Padam, Seluruh Gajah Aman

Tol Cisumdawu Arah Bandung-Cirebon Ada Perbaikan, Kontraflow DIberlakukan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.