Presiden Jokowi: Perpres 'Publisher Rights' Bukan untuk Kurangi Kebebasan Pers
Selasa, 20 Feb 2024, 23:11 WIBJakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai hak-hak penerbit atauPublisher Rightsditandatangani bukan untuk mengurangi kebebasan pers.
"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwaPublisher Rightslahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," kata Presiden dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa.
Presiden mengatakan telah menandatangani Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres "Publisher Rights", pada Senin (19/2).
Jokowi mengatakan dengan penerbitan perpres itu, pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, melainkan ingin mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers danplatformdigital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
Presiden juga mengingatkan bahwa implementasi perpres itu masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres tersebut, baik perihal respons dariplatformdigital dan respons dari masyarakat pengguna layanan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pengamat: Peringatan World Press Freedom 2026, Momentum Adaptasi Berkelanjutan bagi Jurnalis
-
Harga Emas di Pegadaian pada Minggu Pagi: UBS dan Galeri24 Stabil, sedangkan Antam Naik Tipis
-
Harga Terbaru Emas Antam, Kamis (19/2) Ini, Mengalami Kenaikan
-
BPBD Situbondo Manfaatkan Truk Tangki PDAM-PMI Distribusi Air Bersih
-
Sapi kurban bantuan Presiden di Bandung Barat
-
Samsat Bekasi Beri Hadiah Warga yang Taat Bayar Pajak
-
Pengamat : Pelibatan TNI dalam R-Perpres Terorisme Berpotensi Disalahgunakan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.