Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek, Ditjen Hubdat Periksa 118 Bus Pariwisata

Minggu, 11 Feb 2024, 11:35 WIB

JAKARTA - Menyikapi kejadian kecelakaan yang menimpa sejumlah angkutan pariwisata, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat gencar melakukan pengawasan terhadap kelaikan bus pariwisata. Selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek hingga Jumat (9/2), sebanyak 118 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat telah diperiksa.

"Pada masa liburan ini, Ditjen Hubdat berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih gencar pada bus-bus pariwisata. Tidak hanya di sekitar ibu kota, tapi kami telah menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia guna melakukan monitoring dan pengawasan terhadap bus pariwisata yang beroperasi ke lokasi wisata di setiap daerah," ujar Direktur Lalu Lintas Ahmad Yani di Jakarta, Sabtu (10/2).

Ket. Foto: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat gencar melakukan pengawasan terhadap kelaikan bus pariwisata. — Sumber: Koran Jakarta/Kemenhub

Kegiatan ini dilakukan Ditjen Hubdat bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) di area-area wisata.

Ia menjelaskan pada tanggal 8-9 Februari, pihaknya telah memeriksa 118 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan didapati 66 bus atau 36 persen memenuhi persyaratan administrasi, sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status KIR dan Kartu Pengawasan (KPS) yang mati maupun tidak terdaftar.

"Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 26 bus yang KIR-nya mati dan ada 45 bus yang KPS-nya mati, sedangkan sisanya ada juga yang tidak terdaftar sebagai bus pariwisata," urai Yani.

Kemudian ia mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam terhadap bus yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Pihaknya akan melakukan pembinaan dan pemanggilan pimpinan perusahaan untuk klarifikasi dan pemberian sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum," ungkapnya.

Adapun kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan pariwisata, ia menegaskan telah memanggil pimpinan Perusahaan Otobus (PO) yang terlibat kecelakaan untuk klarifikasi terkait manajemen keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan, seperti pemeliharaan, jam kerja pengemudi, sistem manajemen keselamatan, dan perizinan yang dimiliki.

"Perusahaan otobus (PO) tersebut juga akan diberikan pembinaan berupa sanksi administratif meliputi pembekuan izin dan pengembangan usaha," tambahnya.

Ke depan, Ditjen Hubdat juga mengundang stakeholders terkait secara terbatas, seperti Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Organisasi Angkutan Darat (Organda), praktisi transportasi, dan unit kerja internal terkait untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang harus diterapkan.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.