Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keren, Tujuh TPS di Denpasar Ini Semua Petugasnya Perempuan

📅 Jumat, 09 Feb 2024, 01:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Keren, Tujuh TPS di Denpasar Ini Semua Petugasnya Perempuan Doc: ANTARA/Ni Luh Rhismawati
Ket. Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni di Denpasar, Kamis (8/2/2024).

Denpasar - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, Bali, mencatat tujuh tempat pemungutan suara (TPS), mulai dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), pengawas TPS, petugas ketertiban, hingga saksi, seluruhnya perempuan.

Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni di Denpasar, Kamis (8/2), mengemukakan bahwa kehadiran perempuan sebagai petugas penyelenggara itu untuk menindaklanjuti arahan dari KPU Provinsi Bali yang mensyaratkan minimal ada satu TPS perempuan di tiap kabupaten/kota.

"Khususnya di Denpasar, TPS perempuan sebenarnya sejak Pemilu 2014, yang awalnya dengan melibatkan kader posyandu dan PKK sebagai anggota KPPS," ujar Sekar.

Pada Pemilu 2024, menurut dia, ada sedikit perbedaan karena tidak hanya petugas KPPSyang perempuan, tetapi pengawas TPS, petugas ketertiban, hingga para saksi seluruhnya kaum hawa.

Meskipun KPU Provinsi Bali meminta agar ada satu percontohan TPS perempuan untuk setiap kabupaten/kota, pihaknya mengimbau agar minimal ada satu TPS perempuan hingga di tiap kecamatan di Denpasar.

"Ternyata respons dari PPS (panitia pemungutan suara) maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK) cukup antusias sehingga sekarang malah ada tujuhTPS semua petugasnya perempuan," kata Sekar.

Untuk sebaran tujuh lokasi TPS perempuan di Kota Denpasar berdasarkan kecamatan, yakni TPS 1 Dangin Puri Kauh dan TPS 26 Peguyangan (Denpasar Utara), TPS 19 di Banjar Ratna Bhuwana Sumerta Kauh (Denpasar Timur).

Berikutnya di TPS 33 Banjar Kaja, Panjer (Denpasar Selatan), TPS 5 dan 7 Banjar Batukandik, Padangsambian Kaja, dan TPS 20 Banjar Bhuana Kubu, Tegal Harus (Denpasar Barat).

"Menjadi KPPS ini merupakan cikal bakal partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Kami harapkan nantinya mereka juga bisa menjadi penyelenggara pemilu di jenjang yang lebih tinggi seperti menjadi PPS, PPK, bahkan anggota KPU," kata Sekar.

Apalagi, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ada afirmasi terkait dengan perempuan, khususnya sebagai penyelenggara pemilu harus memperhatikan keterwakilan perempuan.

Bahkan, ada aturan bagi peserta pemilu minimal 30 persen keterwakilan perempuan wajib dipenuhi oleh peserta pemilu.

"Dalam mempersiapkan hal-hal seperti itulah, kami ingin melalui KPPS di TPS perempuan ini kesadaran berpolitik dari perempuan mulai terbuka," kata Sekar.

Ketika KPPS berinteraksi dengan saksi partai politik dan hal-hal politik praktis saat pelaksanaan Pemilu 2024, menurut dia, mereka menjadi lebih mengenal dan terbuka wawasannya mengenai politik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

53 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.