Standardisasi Lindungi Pasar dari Gempuran Impor
Rabu, 24 Jan 2024, 09:01 WIBJAKARTA - Pemerintah menerapkan standardisasi pengembangan industri nasional yang berdaya saing global. Melalui penerapan standardisasi, akan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat, termasuk melindungi pasar domestik dari serbuan produk impor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, perlindungan itu meliputi aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup. "Selain itu, melindungi pasar dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan transparan, memacu kemampuan inovasi, serta meningkatkan kepastian usaha, katanya dalam sambutannya secara daring pada Rapat Kerja Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Tahun 2024 di Yogyakarta, Senin (22/1).
Menperin mengemukakan, aktivitas lain yang juga berperan penting dalam pengembangan sektor industri adalah pelayanan jasa industri. Langkah ini memberikan dukungan dalam bentuk layanan seperti jasa maintenance, jasa perancangan teknik, jasa penilaian kesesuaian, dan jasa industri lain yang semuanya berkontribusi pada peningkatan output industri.
"Adanya beragam jasa industri dapat membantu mengakselerasi diversifikasi ekonomi suatu negara. Oleh karena itu, dalam rangka memacu pertumbuhan industri nasional, arah kebijakan standardisasi dan jasa industri diimplementasikan dengan beberapa strategi," paparnya.
Strategi itu misalnya meningkatkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bidang industri, termasuk pengawasannya. BSKJI dalam hal ini harus berperan dalam meningkatkan jumlah SNI wajib bidang industri termasuk pengawasan pemberlakuan SNI wajib.
Menperin menyebutkan, saat ini terdapat 123 SNI Wajib yang sudah diberlakukan. Untuk mengakselerasi penerapan standar dapat dirumuskan Spesifikasi Teknis (ST) yang mempercepat terjaminnya kualitas dan keamanan produk di dalam negeri, tuturnya.
Strategi berikutnya adalah mengembangkan lebih luas lagi standardisasi yang turut mendukung implementasi industri 4.0. Pasalnya, ke depan tantangan terkait teknologi akan terus berubah dengan cepat dan standardisasi merupakan salah satu kunci agar industri dapat bersaing, imbuhnya.
Agus menambahkan, pengembangan industri hijau yang meliputi konsep circular economy juga harus terus ditingkatkan, utamanya dalam mendukung Sustainable Development Goals dengan berfokus pada akselerasi jumlah industri yang mengimplementasikan Standar Industri Hijau.
- Impor
- Standarisasi
- Kemenperin
- Agus Gumiwang Kartasasmita
- Kementerian Perindustrian
- Pengembangan Industri
- produk impor
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Bungkus Produk Asal-asalan? Menperin: IKM Bisa Kalah Saing Kalau Kemasan Nggak Naik Kelas
-
Perkuat Ekosistem, Kemenperin Libatkan IKM Komponen Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik
-
Enam Perusahaan Grup Astra dan Yayasan Astra Resmi Memulai Program IKM Development 2026 dalam Perkuat Rantai Pasok Industri Nasional
-
Lawan Serbuan Impor! Kemenperin Resmikan Pabrik Kawat Baja Rp300 M di Subang, 40% Buat Ekspor
-
Kemenperin: Asesor Kompetensi Kunci Transformasi Manufaktur yang Adaptif
-
Setop Jadi Penonton! Kemenperin Bongkar Jurus Cetak SDM Industri Jemput Investasi Tiongkok
-
Jaga Keberlanjutan, Kemenperin Dorong Rumah Sakit Patuhi Standar Lingkungan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.