Standardisasi Lindungi Pasar dari Gempuran Impor
Rabu, 24 Jan 2024, 09:01 WIBJAKARTA - Pemerintah menerapkan standardisasi pengembangan industri nasional yang berdaya saing global. Melalui penerapan standardisasi, akan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat, termasuk melindungi pasar domestik dari serbuan produk impor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, perlindungan itu meliputi aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup. "Selain itu, melindungi pasar dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan transparan, memacu kemampuan inovasi, serta meningkatkan kepastian usaha, katanya dalam sambutannya secara daring pada Rapat Kerja Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Tahun 2024 di Yogyakarta, Senin (22/1).
Menperin mengemukakan, aktivitas lain yang juga berperan penting dalam pengembangan sektor industri adalah pelayanan jasa industri. Langkah ini memberikan dukungan dalam bentuk layanan seperti jasa maintenance, jasa perancangan teknik, jasa penilaian kesesuaian, dan jasa industri lain yang semuanya berkontribusi pada peningkatan output industri.
"Adanya beragam jasa industri dapat membantu mengakselerasi diversifikasi ekonomi suatu negara. Oleh karena itu, dalam rangka memacu pertumbuhan industri nasional, arah kebijakan standardisasi dan jasa industri diimplementasikan dengan beberapa strategi," paparnya.
Strategi itu misalnya meningkatkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bidang industri, termasuk pengawasannya. BSKJI dalam hal ini harus berperan dalam meningkatkan jumlah SNI wajib bidang industri termasuk pengawasan pemberlakuan SNI wajib.
Menperin menyebutkan, saat ini terdapat 123 SNI Wajib yang sudah diberlakukan. Untuk mengakselerasi penerapan standar dapat dirumuskan Spesifikasi Teknis (ST) yang mempercepat terjaminnya kualitas dan keamanan produk di dalam negeri, tuturnya.
Strategi berikutnya adalah mengembangkan lebih luas lagi standardisasi yang turut mendukung implementasi industri 4.0. Pasalnya, ke depan tantangan terkait teknologi akan terus berubah dengan cepat dan standardisasi merupakan salah satu kunci agar industri dapat bersaing, imbuhnya.
Agus menambahkan, pengembangan industri hijau yang meliputi konsep circular economy juga harus terus ditingkatkan, utamanya dalam mendukung Sustainable Development Goals dengan berfokus pada akselerasi jumlah industri yang mengimplementasikan Standar Industri Hijau.
- Impor
- Standarisasi
- Kemenperin
- Agus Gumiwang Kartasasmita
- Kementerian Perindustrian
- Pengembangan Industri
- produk impor
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
IKM Hijau Jadi Masa Depan, Kemenperin Siapkan Akses Pasar dan Pembiayaan Berkelanjutan
-
Penyakit Campak Meluas, New York Tetapkan Status Darurat
-
Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
-
Memperketat Pemantauan Titik Api di sekitar Bandara Udara Karel Sadsuitubun
-
Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
-
Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
-
Siapkan Dana Raksasa, Pramono Anung Bakal Sulap Kawasan Kumuh Tanah Abang Pakai Canggihnya Teknologi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.