Kejari Bone Tegaskan Tersangka Korupsi Irigasi Berpotensi Bertambah

Sabtu, 20 Jan 2024, 00:17 WIB

Makassar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan menilaiada potensi penetapan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan proyek Rehabilitasi Irigasi (DI) Waru-waru tahun anggaran 2020 di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara ini, selain empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Khairil melalui keterangannya di Bone, Jumat.

Meski telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yakni berinisial HM, OOA, AD dan AA, namun dalam proses di persidangan nanti bisa saja terungkap ada orang lain yang ikut terlibat.

"Tim penyidik masih akan melihat perkembangan, fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan ke depannya maupun persidangan nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Bone telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan proyek Rehabilitasi Irigasi (DI) Waru-waru di Kabupaten Bone tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka setelah tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup setelah memeriksa sembilan orang saksi, serta mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyelidikan.

Penetapan empat orang tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Bone Ahmad Jazuli masing-masing berinisial HM selaku Direktur PT JASB sebagai Penyedia Jasa.

Selanjutnya, inisial OOA selaku Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, disusul inisial AD sebagai Perantara Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan dan inisial AA sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Dalam pelaksanaan proyek ini ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum, dimana modusnya meminjam perusahaan dan menjanjikan fee," kata Andi Khairil.

Proyek pembangunan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Waru-waru di Kabupaten Bone tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp28,2 milar lebih bersumber dari Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulsel.

Modus operandi yang dijalankan para tersangka yakni OOA meminjam perusahaan kepada HM melalui AD dengan memberi janji imbalan fee bila perusahaannya digunakan. Tersangka AD telah menerima fee senilai Rp7,5 juta dari OOA karena berhasil merekayasa termasuk menggunakan dokumen yang tidak valid pada dokumen penawaran dari PT JASB.

Dalam perjalanannya, tersangka HM dan OOA tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak proyek berdasar dari nilai pembayaran yang diterima, sehingga muncul selisih. Dampaknya, rehabilitasi DI Waru-waru akhirnya dihentikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejari Bone ditemukan dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,08 miliar lebih sesuai dengan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI.

Empat tersangka tersebut disangkakan melanggar untukprimairpasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Untuk sangkaansubsidairterkait pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.