OJK Belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah-Muamalat
Sabtu, 13 Jan 2024, 07:16 WIBJAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak BTN Syariah dan Bank Muamalat terkait rencana penggabungan (merger) kedua bank tersebut. Namun hingga saat ini belum ada permohonan perizinan terkait aksi korporasi tersebut.
"Kedua pihak telah melakukan komunikasi dengan OJK. Dalam hal terdapat bank mengajukan permohonan kepada OJK, maka kami akan segera mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/1).
Dian menjelaskan, OJK akan terus mendukung langkah konsolidasi antara BTN Syariah dan Bank Muamalat dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia.
Dalam hal tersebut, OJK akan mendorong terjadinya konsolidasi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) untuk menjadi bank syariah baru dengan minimal total aset 200 triliun rupiah.
Sebelumnya, Kementerian BUMN membenarkan adanya kabar soal merger antara BTN Syariah dan Bank Muamalat. Merger tersebut diprediksi bakal rampung pada Maret 2024.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
PERHAPI Desak Pemerintah Berantas Tambang Ilegal
-
Ekonomi Hijau Buka Lapangan Kerja, Indonesia Harus Siapkan Talenta
-
Terjunkan 12 Ribu Personel Gabungan, Polres Metro Bekasi Pastikan Pilkades 154 Desa Aman Terkendali
-
Gubernur Pramono Anung Ungkap Cara Jakarta Hadapi Perubahan Iklim di Forum Dunia
-
Perkuat Keselamatan, Kemenhub Tegaskan Pengawasan Tiga Lapis dan Kesiapsiagaan Bencana
-
Pasangan Voli Pantai Putra Indonesia Bintang/Sofyan Melaju Mulus ke 16 Besar Asian Games 2026
-
Start dari Posisi Ketujuh, Veda Pratama Langsung Gas Pool di Moto3 GP Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.