OJK Belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah-Muamalat
Sabtu, 13 Jan 2024, 07:16 WIBJAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak BTN Syariah dan Bank Muamalat terkait rencana penggabungan (merger) kedua bank tersebut. Namun hingga saat ini belum ada permohonan perizinan terkait aksi korporasi tersebut.
"Kedua pihak telah melakukan komunikasi dengan OJK. Dalam hal terdapat bank mengajukan permohonan kepada OJK, maka kami akan segera mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/1).
Dian menjelaskan, OJK akan terus mendukung langkah konsolidasi antara BTN Syariah dan Bank Muamalat dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia.
Dalam hal tersebut, OJK akan mendorong terjadinya konsolidasi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) untuk menjadi bank syariah baru dengan minimal total aset 200 triliun rupiah.
Sebelumnya, Kementerian BUMN membenarkan adanya kabar soal merger antara BTN Syariah dan Bank Muamalat. Merger tersebut diprediksi bakal rampung pada Maret 2024.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Maskapai Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung
-
Hutan Papua Barat Terancam Eksploitasi, Gerakan Lintas Iman Dorong Perlindungan Berkelanjutan
-
Sulap Pasar Jadi Lautan Merah Putih, Strategi Pedagang Godean Bikin Pembeli Berdatangan!
-
Lens Tantang Dominasi PSG di Final Trophée des Champions
-
Wamenkum: RUU Kewarganegaraan Atur Kewarganegaraan Khusus bagi Talenta
-
Cermati Protect Perkuat Kepercayaan Nasabah Lewat Layanan Asuransi Kendaraan Digital
-
Dukung Bulan Literasi Keuangan OJK 2026, CIMB Niaga Edukasi Pelajar Lewat Tour de Bank
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.