Polisi Aceh Sita 28,5 Kg Sabu-sabu dan 5.000 Pil Ekstasi dari 2 Tersangka
Jumat, 12 Jan 2024, 09:46 WIBBANDA ACEH - Polres Bireuen, Aceh menangkap dua tersangka kasus narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28.525 gram atau setara 28,5 kilogram (Kg) dan 5.000 butir ekstasi.
"Alhamdulillah kami telah menyita barang bukti sabu-sabu 28.528 gram, 5.000 butir ekstasi, dan mengamankan dua tersangka," kata Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Kamis (11/1).
Jatmiko mengatakan, penyitaan barang bukti sabu dan tersangka tersebut dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Bireuen.
Adapun dua tersangka yang ditangkap itu yakni M Bin M (40) warga Kecamatan Simpang Mamplam dan F Bin T (44) warga Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen.
Jatmiko menyampaikan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga kami bisa melakukan upaya-upaya demi mewujudkan Bireuen bersih dari narkoba," kata Jatmiko
Dalam kesempatan ini, Kasatres Narkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra mengatakan, penyitaan barang bukti sabu-sabu 28,5 kg dan 5.000 butir ekstasi serta dua tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda.
Pertama, kata dia, di Kecamatan Simpang Mamplam dengan tersangka M Bin M (40) dengan bukti 930,20 gram. Selanjutnya di wilayah Kecamatan Jeunieb atas tersangka F Bin T (44) dengan barang bukti sabu-sabu27.598gram dan 5.000 butir ekstasi.
"Ancaman dengan hukuman penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," demikian AKP Fauzan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tayang di Bioskop, Film "Pramuka" Kisahkan Petualangan dan Aksi Berani Sekelompok Anggota Pramuka
-
Jakarta Kreatif Festival 2026 Resmi Ditutup, Sukses Raup Transaksi Rp55 Miliar
-
BNPB: Kebakaran di Kebun Tebu Jombang Berhasil Dipadamkan
-
Perbaikan jalan dan jembatan Enang-Enang Aceh
-
GPM menyemarakkan HUT RI di Aceh
-
Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!
-
Pemkab Kepulauan Seribu Dorong Percepatan Pembangunan SPBN Apung untuk Jamin BBM Nelayan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.