Polisi Aceh Sita 28,5 Kg Sabu-sabu dan 5.000 Pil Ekstasi dari 2 Tersangka
Jumat, 12 Jan 2024, 09:46 WIBBANDA ACEH - Polres Bireuen, Aceh menangkap dua tersangka kasus narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28.525 gram atau setara 28,5 kilogram (Kg) dan 5.000 butir ekstasi.
"Alhamdulillah kami telah menyita barang bukti sabu-sabu 28.528 gram, 5.000 butir ekstasi, dan mengamankan dua tersangka," kata Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Kamis (11/1).
Jatmiko mengatakan, penyitaan barang bukti sabu dan tersangka tersebut dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Bireuen.
Adapun dua tersangka yang ditangkap itu yakni M Bin M (40) warga Kecamatan Simpang Mamplam dan F Bin T (44) warga Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen.
Jatmiko menyampaikan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga kami bisa melakukan upaya-upaya demi mewujudkan Bireuen bersih dari narkoba," kata Jatmiko
Dalam kesempatan ini, Kasatres Narkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra mengatakan, penyitaan barang bukti sabu-sabu 28,5 kg dan 5.000 butir ekstasi serta dua tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda.
Pertama, kata dia, di Kecamatan Simpang Mamplam dengan tersangka M Bin M (40) dengan bukti 930,20 gram. Selanjutnya di wilayah Kecamatan Jeunieb atas tersangka F Bin T (44) dengan barang bukti sabu-sabu27.598gram dan 5.000 butir ekstasi.
"Ancaman dengan hukuman penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," demikian AKP Fauzan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pangan Lokal Indonesia Menyimpan Potensi Besar bagi Kesehatan
-
NTB Diuntungkan Gelombang Rossby karena Membawa Hujan
-
Swiss dan Bosnia Berebut Tiga Poin, Persaingan Grup B Piala Dunia 2026 Memanas
-
Perbaikan jalan dan jembatan Enang-Enang Aceh
-
Seorang Warga Dilaporkan Meninggal Akibat Gempa Bumi di Sulteng
-
Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) Serentak pada 8-14 Juni 2026.
-
Harga Emas Antam Terus Merosot Sejak 18 Juni, Pagi Ini Rp2.668.000 per Gram
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.