Utang Whoosh Masuk Kemenkeu, Skema Pembayaran Masih Jadi Teka-teki

Jumat, 28 Agu 2026, 23:55 WIB

JAKARTA – Utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menyiapkan skema pengelolaan kewajiban finansial proyek tersebut.

Persoalan ini bukan sekadar soal bagaimana utang dibayar, tetapi juga menguji sejauh mana proyek strategis tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi sebanding dengan beban pembiayaannya.

Ket. Foto: Ilustrasi-Penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta WHOOSH di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta. — Sumber: ANTARA/ Hreeloita Dharma Shanti.

Karena itu, skema penanganan utang perlu dirancang hati-hati agar penyelesaian masalah finansial Whoosh tidak berubah menjadi tekanan baru bagi keuangan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengelolaan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh ke Kementerian Keuangan akan berlangsung mulai 15 September 2026, sementara skema pembayaran utang masih dikaji.

“Masih didiskusikan. Yang jelas akan diserahkan ke kami kira-kira 15 September,” kata Purbaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/8).

Pengelolaan utang itu sebelumnya direncanakan akan melibatkan perusahaan Special Vehicle Mission (SMV) Kemenkeu. Purbaya sejauh ini belum mengungkapkan SMV yang akan dilibatkan.

Namun, ia membuka peluang bahwa pihaknya akan melibatkan setidaknya dua perusahaan SMV untuk mengelola utang proyek KCJB.

“Kami bisa melibatkan beberapa SMV dari Kementerian Keuangan. Tapi, belum saya umumkan karena belum tahu, masih proses diskusi. (SMV) Dua mungkin. Bisa juga kami pakai SMV yang kecil dan juga yang besar. Kami lihat nanti skema yang paling pas seperti apa,” jelas Purbaya.

Sementara itu, dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, Pemerintah berencana menunjuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII sebagai SMV Kemenkeu untuk menjalani mandat mengelola utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Pemerintah menugaskan PT PII (Persero) untuk melakukan penjaminan bersama dengan menanggung porsi jaminan terlebih dahulu (first loss basis).

Dalam rangka pengelolaan risiko penjaminan, upaya mitigasi risiko yang dilakukan diantaranya pemantauan dan pengawasan secara berkala, pelaporan kinerja secara berkala, koordinasi intensif antara Pemerintah dan BPI Danantara dalam hal pemberian dukungan yang diperlukan untuk proyek KCJB, serta memastikan penguatan manajemen risiko di internal PT KAI (Persero).

Skema itu dinilai menjadi pelapis risiko bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan penanggungan klaim terlebih dahulu oleh PII dapat membuat tekanan ke APBN tertahan dalam jangka pendek.

Meski begitu, Pemerintah dinilai perlu melakukan uji ketahanan (stress test) dampak fiskal atas keputusan pengambilalihan 60 persen porsi saham PT KCIC. Sebab, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman menjelaskan, penunjukkan SMV Kemenkeu sebagai pengelola utang KCIC di bawah pemerintah nantinya lebih berperan sebagai penyangga (buffer).

  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
  • utang whoosh

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.