Perbaikan Industri Asuransi Dipacu
Kamis, 11 Jan 2024, 10:00 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan empat peraturan (POJK) sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.
"Terbitnya empat POJK dimaksud ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa di Jakarta, Rabu (10/1).
Empat POJK yang diterbitkan pada akhir 2023 tersebut adalah POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah; dan POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Kemudian, ada POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Di sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan menjadi salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri tersebut dalam mengantisipasi potensi krisis perekonomian yang bisa menghambat pertumbuhan dan perkembangan para pelaku sektor industri perasuransian secara optimal.
Karena itu, lanjut Aman, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gunung Semeru Erupsi, Awan Panas Guguran Meluncur Sejauh 4,5 Km, Warga Diminta Waspada
-
Harga Daging Sapi di Temanggung Alami Kenaikan, Jadi Rp145.000/Kg
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Tiga Negara Super Power Ini Harus Hancurkan Nuklir
-
Lebih Dekat dengan Masyarakat, CIMB Niaga Hadirkan “Ada OCTO Land”, di Blok M Jakarta
-
Resmi! Indonesia Umumkan Roster MLBB untuk Esports Nations Cup 2026
-
Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Palu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.