Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Konflik, Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Papua Sertifikatkan Tanah Komunal

📅 Minggu, 17 Des 2023, 06:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Konflik, Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Papua Sertifikatkan Tanah Komunal Doc: ANTARA/Yudhi Efendi
Ket. Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto saat berbincang dengan salah seorang tokoh masyarakat adat dari Lembag Grime, Kabupaten Jayapura, Papua beberapa waktu lalu.

Sentani - Cegah konflik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memintamasyarakat adat Papua membuat sertifikattanah-tanah komunal atau ulayat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalHadi Tjahjanto dalam rilis yang diterima ANTARA di Sentani, Papua, Sabtu mengatakan pentingnya membuat sertifikat tanah komunal.

"Jika tanah itu disertifikatkan maka sudah tidak ada lagi permasalahan-permasalahan sengketa, tumpang tindih tanah ulayat dengan Hak Guna Bangunan (HGB)," katanya.

Menurut Menteri Tjahjanto, permasalahan-permasalahan yang sering terjadi di Papua adanya tumpang tindih tanah ulayat.

"Kami melihat masyarakat hukum adat ini masih belum memiliki sertifikat hak pengelolaan baik itu secara komunal maupun mandiri," ujarnya.

Dia menjelaskan melalui dukungan pemerintah daerah di Papua maka tanah-tanah masyarakat yang belum disertifikatkan dapat segera mendapat sertifikat oleh negara melalui Kementerian ATR/BPN RI.

"Dengan sertifikat tanah ulayat ini maka masyarakat mendapatkan hak tanah secara penuh untuk dapat dikelola secara individu maupun komunal," katanya.

Dia menambahkan dengan adanya sertifikat yang masyarakat adat terima maka bisa digunakan untuk investasi meningkatkan ekonomi mereka.

"Saya lihat masyarakat awalnya ragu dan adanya ketakutan, apabila tanah disertifikatkan maka tanah itu akan hilang padahal tidak seperti yang dibayangkan, malah tanah itu diakui oleh negara dan dapat dipergunakan dalam meningkatkan kesejahteraan mereka," ujarnya.

Kementerian ATR/BPN RI menyerahkan sertifikat kepada kelompok maupun individu masyarakat di Jayapura dalam penguatan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di Papua pada Selasa (17/10).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.