Pemda dan Faskes Diminta Waspadai Kasus Covid-19

Kamis, 14 Des 2023, 01:01 WIB

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) mewaspadai kasus Covid-19. Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus Covid-19 yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangannya, Rabu (13/12).

Ket. Foto: Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. — Sumber: antaranews

Siti menerangkan, situasi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya peningkatan tren kasus. Adanya mobilisasi masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dapat berpotensi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

"Untuk itu, Kementerian Kesehatan menyatakan perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat," jelasnya.

Surat Edaran

Dia mengungkapkan, dalam SE tersebut, tercantum imbauan bagi pemda dan faskes untuk memantau perkembangan situasi dan informasi Covid-19 melalui kanal resmi. Selain itu, memastikan tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan.

Pemda dan faskes, kata dia, memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) - Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek Covid-19. Pemantauan dilakukan melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau surveilans sentinel ILI-SARI.

"Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag Covid-19 maupun RT-PCR," kata Siti.

Siti menuturkan, peningkatan tren kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023. Kendati demikian, peningkatan tren kasus ini tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kematian.

Dia menyebut, kasus Covid-19 kali ini didominasi oleh subvarian EG.5.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru diprediksi terjadi pada 22-23 Desember 2023 dan arus balik pada 26-27 Desember 2023. Untuk arus mudik tahun baru akan terjadi pada 23-30 Desember 2023, sedangkan untuk arus bali tahun baru terjadi ada 1-2 Januari 2024.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.