Usut Tuntas, Polda Sumbar Buka Opsi Dalami Izin Pendakian Gunung Marapi
📅 Rabu, 06 Des 2023, 00:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Muhammad Zulfikar
Bukittinggi - Usut tuntas, Kepolisian Daerah Sumatera Barat membuka opsi untuk mendalami serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pemberianizin pendakian Gunung Marapi yang diketahui sejak 2011 sudah dilarang untuk dinaiki.
"Sejak 2011 ini sudah ada peringatan untuk tidak dilakukan pendakian pada gunung yang sifatnya masih berapi," kata Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi Suharyono di Bukittinggi, Selasa.
Merujuk data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM, sejak 3 Agustus 2011 Gunung Marapi berstatus waspada atau level II.
Salah satu rekomendasi instansi itu adalahmasyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan berkegiatan/mendekati gunung pada radius tiga kilometer dari kawah/puncak.
Kapolda mengatakan para pendaki yang masuk lewat pos resmi dipastikan harus mengikuti mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan pengelola atau pemberi izin.
"Mereka yang lewat pos-pos itu kan melalui perizinan. Nah, kalau pihak perizinan tetap mengizinkan berarti kami akan mengevaluasinya," kata Kapolda menegaskan.
Saat ini Polda Sumbar belum sampai pada tahap tersebut sebab masih fokus pada misi pencarian dan penyelamatan serta identifikasi para korban erupsi Gunung Marapipada Minggu (3/12).
Di satu sisi, jenderal polisi bintang dua itu tidak menyalahkan pihak manapun atas musibah yang terjadi. Namun, masing-masing pihak terkait harus mengevaluasi dari kejadian erupsi gunung api aktif itu.
Ketika dikonfirmasi lebih jauh apakah peristiwa tersebut mengarah pada unsur pidana, Kapolda mengatakan belum bisa meraba-raba karena membutuhkan pendalaman.
"Kami tidak mau meraba-raba karena kalau faktor keliru kemudian menjadi pidana, ya belum tentu juga," ujarnya.
Alasannya, meskipun pihak berwenang sudah mengeluarkan peringatan atau larangan untuk mendaki gunung, namun bisa saja ada pihak yang patuh ataumelanggar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!