Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Luncurkan Tiga Saluran Aduan Hoaks Selama Masa Kampanye

📅 Selasa, 28 Nov 2023, 13:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Luncurkan Tiga Saluran Aduan Hoaks Selama Masa Kampanye Doc: antarafoto
Ket. Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meluncurkan tiga saluran aduan hoaks Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

JAKARTA - Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meluncurkan tiga saluran aduan hoaks Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di hari pertama kampanye pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

"Saluran pertama adalah hotline aduan hoaks di internet, baik website/laman maupun media sosial, dengan nomor 08119810123," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/11).

Kedua, saluran aduan melalui email [email protected]/. Ketiga, saluran Posko Aduan Masyarakat di kantor pengawas Pemilu di seluruh tingkatan.

"Peluncuran ini merupakan salah satu kesiagaan Bawaslu mengawasi konten hoaks pemilu, sekaligus memperkuat 2 saluran aduan yang telah ada sebelumnya," kata Lolly.

Pertama, melalui media sosial jajaran pengawas Pemilu di seluruh tingkatan. Kedua, laman/website aduan pada portal https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan.

"Khusus laporan dugaan pelanggaran pemilu, salurannya tetap melalui mekanisme temuan dan laporan sebagaimana Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum," katanya.

Terhadap aduan yang diterima, Bawaslu melakukan penanganan konten hoaks Pemilu dengan langkah sebagai berikut. Pertama, masyarakat menyampaikan aduan ke saluran resmi yang tersedia di Bawaslu.

Kedua, tim pengawasan konten internet (siber) Bawaslu melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilu dan/atau pelanggaran hukum lainnya.

Ketiga, jika hasil kajian tersebut merupakan pelanggaran UU ITE, jajaran pengawas Pemilu mengkoordinasikan secara berjenjang kepada tim pengawasan konten internet (siber) di Bawaslu.

Keempat, Bawaslu merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk dilakukan pembatasan akses (take down) oleh platform media sosial.

"Secara umum, strategi pengawasan hoaks terdiri dari patroli pengawasan siber (bekerja sama dengan Kemenkominfo), pemantauan pemberitaan baik melalui portal Intelligent Media Monitoring (https://imm.bawaslu.go.id/) maupun media lainnya, dan kerja sama dengan koalisi masyarakat sipil," ujarnya.

Adapun strategi pencegahan pelanggaran hoaks pemilu dilakukan melalui tujuh bentuk pencegahan. Berdasarkan data pencegahan dari seluruh pengawas pemilu pada tahun 2023 pada laman https://formpencegahan.bawaslu.go.id/ per 28 November 2023 sebanyak 45.023 aktivitas, dengan rincian sebagai berikut:

  1. 9.160 identifikasi kerawanan;
  2. 12.314 naskah dinas (imbauan, edaran, instruksi);
  3. 1.320 pendidikan;
  4. 1.549 kerja sama;
  5. 1.518 aktivitas partisipasi masyarakat;
  6. 2.778 publikasi; dan
  7. 16.384 kegiatan lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.