63.000 Lebih Arsip Imigrasi Dimusnahkan

Rabu, 15 Nov 2023, 04:20 WIB

DEPOK - Arsip fisik substantif keimigrasian pada tahun anggaran 2023 sebanyak 63.646 dimusnahkan di halaman parkir kantor imigrasi Kota Depok, Selasa (14/11).

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Henry Wibowo, mengatakan bahwa kearsipan merupakan bagian penting administrasi imigrasi. Sebab arsip adalah tulang punggung manajemen organisasi.

Ket. Foto: Pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian pada tahun anggaran 2023 di halaman parkir Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok, Jawa Barat, Selasa (14/11). — Sumber: ANTARA/HO-Imigrasi Depok

"Peran penting arsip dalam tata kelola organisasi maupun pemerintahan mutlak sehingga penyelenggaraan kegiatan administrasi dapat berjalan dengan lancar," kata Henry. Dilihat dari fungsinya, arsip terdiri atas arsip aktif, arsip inaktif, dan arsip yang lagi memiliki nilai guna. Ada juga arsip yang tidak perlu lagi disimpan.

Kemudian, terbatasnya kapasitas ruang penyimpanan arsip membuat untuk segera dimusnahkan. Yang dimusnahkan terutama arsip-arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan tidak terkait masalah hukum.

Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Dani Satria, prinsipnya, arsip itu sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan tongkat berdirinya suatu organisasi.
"Tanpa adanya arsip, negara ini tidak akan pernah eksis," ujarnya.

Usai pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sejumlah 63.646 arsip yang disaksikan oleh pejabat serta para saksi yang telah ditunjuk. Kegiatan ini diakhiri dengan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian secara simbolis. Caranya, dengan pembakaran arsip Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Tahun 2019.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.