UU Pelindungan Ketenagakerjaan Akui Hubungan Kemitraan
Rabu, 07 Okt 2026, 19:50 WIBâJAKARTA â Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR mengakui hubungan kemitraan. âAnggota Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi PKS, Netty Prasetiyani mengatakan, pengaturan tersebut dimasukkan dalam bab khusus mengenai Hubungan Pekerjaan Tertentu.
â
ââPada bab tersebut dijelaskan bahwa hubungan pekerjaan tertentu ini dilaksanakan oleh para pihak dengan kemitraan dan juga sebagiannya bisa dilakukan dengan menggunakan platform digital,â ujar Netty di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
â
âNetty menjelaskan, pengaturan itu disusun setelah DPR mendengar pandangan dari asosiasi, kelompok pekerja, hingga komunitas pengemudi transportasi online dalam sejumlah rapat dengar pendapat umum. Salah satu aspirasi yang mengemuka adalah keinginan sebagian pengemudi untuk mempertahankan hubungan kemitraan.
Â
Menurut Netty, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk menjadi payung hukum untuk memastikan adanya pelindungan bagi pihak yang menjalankan pekerjaan dalam pola kemitraan.
â
Netty mengatakan, pengaturan lebih lanjut mengenai status kemitraan dan karakteristik pekerjaannya akan dimuat dalam undang-undang lain. Aspek tersebut mencakup fleksibilitas hingga batas usia.
â
ââUntuk memastikan status mereka itu sebagai mitra, kemudian detailnya seperti apa, fleksibilitasnya seperti apa, batasan umurnya seperti apa, itu semua diatur di undang-undang yang lain,â ujarnya.
â
âSebagian pengemudi, misalnya, juga tidak ingin terikat hanya kepada satu perusahaan atau satu aplikasi.
â
ââMereka tetap bertahan dalam skema kemitraan karena mereka tidak ingin peluang mereka itu dibatasi dalam satu perusahaan atau dalam satu jenis usaha. Mereka ingin memiliki beberapa akun dalam aplikasi platform digital ini,â tambah Netty.
Â
Aspirasi mengenai pelindungan dan fleksibilitas kerja juga disampaikan Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online (FKPO) dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen pada hari yang sama. FKPO merupakan salah satu kelompok pengemudi yang mendukung keberlanjutan status kemitraan dengan pertimbangan fleksibilitas kerja.
Â
Melalui unggahan di media sosial, Dasco mengatakan pertemuan itu membahas kesejahteraan, status kemitraan, kepastian regulasi, serta pelindungan pengemudi dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Â
âMasukan ini menjadi bekal bagi kami untuk menindaklanjuti persoalan pengemudi ojek online bersama pemerintah dan perusahaan aplikasi,â tulis Dasco.
Â
DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10). Regulasi tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal.
Â
- Aspirasi Ojol
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
BI Pasang Harapan Besar pada PFII, Indonesia Bidik Status Pusat Finansial Regional
-
RI Perlu Perkuat Ekspor dan Devisa agar Rupiah Kuat
-
38 Sekolah di Kaur Bengkulu Direvitalisasi Kemendikdasmen pada 2026.
-
"Striker" Persija Jakarta Kerim Memija Mulai Beradaptasi dan Nyetel dengan Permainan, Mampu Cetak "Assist" Pemungkas
-
Diakui Standar Global, Sertifikat Mutu KKP Percepat Ekspor Ikan ke Malaysia dan Timor Leste
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.