Cegah Pelanggaran, Bawaslu Rejang Lebong Pantau Pemasangan 1.152 Alat Peraga Sosialisasi

Minggu, 22 Okt 2023, 05:31 WIB

Rejang Lebong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memantau pemasangan 1.152 alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon anggita legislatif (caleg) di daerah itu.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan kendati saat ini belum memasuki tahapan kampanye, namun pemasangan APS sudah marak dilakukan bakal caleg,baik DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI maupun DPD RI.

"Saat ini sudah ada 1.152 APS yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong, dan petugas pengawas tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan selalu memantaunya," kata dia.

Dia menjelaskan bahan sosialisasi bakal caleg ini masih berupa APS karena belum masuk tahapan kampanye dan belum dianggap alat peraga kampanye (APK), sehingga penertiban APSyang dipasang melanggar aturan, bisa menggunakan peraturan daerah dan peraturan bupati setempat.

"Kalau kita baca regulasi pemilu belum ada aturan yang mengatur untuk digunakan sebagai dasar hukumnya, namun ada aturanlain yang bisa kita terapkan yakni perbup dan perda," ujarnya.

Menurut dia, untuk menindak pelaku pelanggaran pemasangan APS itu berdasarkanPerda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 tahun 2021 tentang ketertiban umum, dan Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong Nomor180 tahun 2020 tentang penetapan lokasi atau tempat yang dilarang untuk pemasangan reklame di Kabupaten Rejang Lebong.

"Keberadaan Perda dan Perbup Rejang Lebong tersebut bersifat tidak berbatas waktu, dan tempat-tempat yang dilarang juga secara jelas disebutkan dalam perbup dan perda itu," ujarnya.

Sebelumnya Bawaslu Rejang Lebong juga sudah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 di wilayah itu agar segera menertibkan pemasangan APS yang melanggar aturan dan masuk dalam kawasan zona hijau.

Untuk menertibkan pemasangan APS yang melanggar aturan, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol-PP Rejang Lebong untuk menertikanAPS yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.