Pengembangan Wisata Harus Jaga Lingkungan
Rabu, 18 Okt 2023, 04:40 WIBDEPOK - Pengembangan wisata air Depok harus selaras dengan pelestarian lingkungan. Gagasan ini disampaikan anggota Komisi B DPRD Depok, Rienova Serry Donie, Selasa (17/10). Kota Depok memang memiliki beberapa danau atau situ yang berpotensi dikembangkan menjadi tempat wisata air.
"Sangat jelas, pengembangan situ harus selaras dengan pelestarian lingkungan karena sebagai lahan konservasi, resapan, dan tandon air," katanya. Rienova menyebutkan Depok miliki 21 situyang harus dikembalikan menjadi tempat kumpul air dan bisa dijadikan wisata air yang sesuai dengan karakteristik wilayah.
"Masyarakat sekitar bisa mengembangkan situ sebagai tempat wisata, namun tetap menjaga ekosistem alamnya," jelasnya. Situ-situ dapat menjadi tempat instagramable yang benar-benar bisa dinikmati warga Depok. Lebih jauh Rienova menyebutkan sekarang ini ada tiga situ yang dijadikan objek wisata.
Maka dari itu, dewan mendorong situ-situ lainnya dijadikan objek wisata juga. Hanya, konsepnya harus jelas. Perlu konsep yang jelas dari Pemerintah Kota Depok dalam mengembangkan situ. Kalau mau jadi tempat wisata, infrastrukturnya harus disiapkan. Demikian juga, SDM dan anggarannya. Jika perlu, Kota Depok bisa minta bantuan provinsi Jabar.
Dia menambahkan, situ dijadikan objek wisata harus disiapkan konsep yang baik. Sebab pengembangan objek wisata di Depok sudah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Pariwisata Alam Nomor 12 Tahun 2017.
"Depok punya perda Pariwista yang sudah jelas. Tinggal keseriusan pemerintah. Perda pariwisata alam ini bisa direvisi. Kami harap kota Depok punya wisata air untuk atraksi, aksi, interaksi, dan rekreasi," tambah Rienova.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Demi Harga Diri Bangsa: Ambisi Besar Kevin Diks Tumbangkan Bulgaria di Hadapan Publik Sendiri
-
Harta Rp700 Juta Ludes, ART di Makassar Bobol Brankas Majikan demi Beli Mobil dan Rumah
-
Menpar: Pariwisata Indonesia Berada di Jalur Pertumbuhan Positif
-
Raja Ampat Diusulkan Jadi Kawasan Khusus Nasional, Ini Dampaknya untuk Pariwisata Indonesia
-
Masalah Putusan MK Nomor 123/2026 Tentang Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001
-
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung
-
Trump Mengatakan Tidak Ingin Memperpanjang Gencatan Senjata dengan Iran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.