Tata Kelola Museum Harus Jadi Gerakan Bersama

Jumat, 13 Okt 2023, 01:01 WIB

JAKARTA -Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pembenahan tata kelola museum harus menjadi gerakan bersama, baik dari sisi kemauan politik (political will) pemerintah maupun partisipasi masyarakat dan komunitas.

"Terbengkalainya museum kita saat ini, karena museum dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan hajat hidup orang banyak. Persepsi ini merupakan tantangan kita semua," kata Lestari sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (12/10).

Ket. Foto: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat — Sumber: istimewa

Lestari menyampaikan hal itu saat membuka diskusi daring bertema Tantangan Kebijakan dan Tata Kelola Museum di Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (11/10), dalam rangkaian menyambut Hari Museum Nasional pada 12 Oktober.

Lebih lanjut, ia menegaskan pemahaman sejarah merupakan bagian penting dalam merawat nilai-nilai kebangsaan yang tidak boleh dilepaskan dari hajat hidup orang banyak. "Keberadaan museum yang baik merupakan bagian dari proses pemahaman sejarah yang sangat penting bagi penanaman nilai-nilai kebangsaan setiap warga negara," imbuhnya.

Ia mengakui persoalan tata kelola museum di Indonesia saat ini memerlukan kepedulian dan gerak bersama. Oleh karena itu, Lestari mendorong para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah untuk lebih peduli dalam perbaikan tata kelola museum.

Dia pun berharap segera tumbuh gerakan bersama atau kolaborasi antara kepedulian yang kuat dari masyarakat dan political will pemerintah. "Dalam mewujudkan pengelolaan museum yang mampu meningkatkan penanaman nilai-nilai kebangsaan pada setiap generasi penerus negeri," kata Lestarai.

Koordinator Cagar Budaya Museum dan Cagar Budaya Kemendikbudristek RI St. Prabawa Dwi Putranto mengatakan bahwa fungsi dari lembaga yang dipimpinnya antara lain meliputi pengelolaan koleksi, pelestarian cagar budaya, dan koleksi benda seni.

Saat ini, ujar Prabawa, pengelolaan museum dan cagar budaya sudah berbentuk badan layanan umum (BLU) untuk meningkatkan kemandirian pengelolaan museum dalam memberikan layanan kepada masyarakat. "Keberadaan BLU juga merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola museum," kata Prabawa.

RUU Permuseuman

Sementara itu, Asosiasi Museum Indonesia mendorong pembentukan omnibus law bidang kebudayaan serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman sebagai penguatan serta pengembangan kebudayaan dan peradaban bangsa.

"Upaya penguatan kebudayaan tidak hanya sampai pada melahirkan RUU Permuseuman semata tetapi menghasilkan regulasi yang komperehensif sebuah omnibus law kebudayaan," kata Ketua Asosiasi Museum Indonesia Putu Supadma Rudana dalam acara Peringatan Hari Museum Indonesia di Jakarta, Kamis.

Putu menjelaskan bahwa omnibus law bidang kebudayaan nantinya akan menjadi regulasi yang menyatukan beberapa peraturan menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Pembentukan omnibus law bidang kebudayaan menjadi penting untuk diperjuangkan agar upaya penguatan dan pengembangan kebudayaan serta permuseuman di Indonesia memiliki payung hukum secara konferehensif. "Kebudayaan kita begitu besar dan mulia, rasanya wajib sebagai penerus bangsa untuk mengawal ini dan terus perjuangan omnibus law kebudayan ini ke depan," kata dia.

Dalam peringatan Hari Museum Indonesia itu, Ia juga menyampaikan tujuh cita-cita para pelaku museum yang terus diperjuangan melalui butir-butir "Sapta karsa permuseuman Indonesia" di antaranya mewujudkan UU Permuseuman, terbentuknya lembaga, kementerian, atau badan khusus permuseuman, akreditasi museum, peningkatan sumber daya manusia, pengawalan permuseuman, dan gerakan nasional cinta museum.

Selain itu yang tidak kalah penting, menurutnya, adalah kebijakan penganggaran yang komperehensif untuk menjaga keberlangsungan kebudayaan warisan leluhur bangsa. "Tentu dengan adanya UU Permuseuman nantinya di bidang museum dan kebudayaan bisa mendapatkan 1 hingga 5 persen dari total 20 persen (anggaran pendidikan) APBN," ujarnya.

Dia pun menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.