Tanpa Dilengkapi Dokumen Perizinan, KKP Hentikan Tujuh Kapal Langgar Aturan di WPPNRI
Jumat, 13 Okt 2023, 00:05 WIBJakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan tujuh kapal perikanan yang melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Diduga tujuh kapal tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan (SIPI) dan melakukan penangkapan ikan tidak sesuai dengan jalur penangkapan.
"Ada tujuh kapal yang diamankan petugas, dua kapal tidak mengantongi izin, lima kapal mengantongi izin gubernur namun melanggar jalur penangkapan ikan, yakni di atas 12 mil laut," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Iamenjelaskan tujuh kapal tersebut diamankan petugas saat patroli pengawasan secara serentak menggunakan Kapal Pengawas (KP) 03 di Selat Karimata, KP Hiu 07 di Perairan Laut Sulawesi, dan KP Hiu 03 di Laut Natuna Utara. Ketujuh kapal tersebut,Kapal Motor(KM) BS IV (30 GT), KM SG (28 GT), KM IB 1 (30 GT), KM MZ 3 (26 GT), KM F 738 (30 GT), KM BL 85 (29 GT), KM AJ (29 GT).
Sebanyak 1,9 ton cumi, tigaton ikan pelagis (cakalang dan layang), dan 11,5 ton ikan campur diamankan petugas sebagai barang bukti saat penghentian, pemeriksaan, dan penahanan.
"Banyak pelaku usaha yang mengeluh kami tangkap padahal hanya melanggar jalur sedikit saja. Kami tegaskan bahwa zona penangkapan sudah diatur. Kalau kapal beroperasi tidak sesuai zona, kita tidak tahu ikan ini diambil dari mana. Ini yang menyebabkan overfishing (penangkapan ikan yang berlebihan)," kata dia.
Dengan diberlakukanPP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, katanya, Menteri Kelautan dan PerikananSakti Wahyu Trenggono optimistis praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak diatur, dan tidak dilaporkan yang selama ini terjadi di WPPNRI, dapat beralih menjadi penangkapan ikan secara legal, diatur, dan dilaporkan secara bertahap.
Untuk itu, kata dia,pengawasan terhadap kepatuhan zona penangkapan ikan terus diperketat.
Adin mengingatkan untuk pemilik kapal di bawah 30 gross ton (GT) dengan izin daerah ingin menangkap ikan di atas 12 mil laut, pemerintah telah memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan migrasi perizinanberusaha sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B. 1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemenhub Tutup 172 Perlintasan Sebidang Ilegal dan Siapkan Rp800 Miliar untuk Fasilitas Keselamatan
-
Ikan Nila Jadi Primadona di Kabupaten Gunung Mas, Penjualan Benih Tembus 1.830 Ekor di Awal 2026
-
Cegah Dehidrasi saat Haji, Jamaah Embarkasi Padang Dibekali Paket Kesehatan Khusus
-
KKP Gas Kejar Kredit Karbon! Latih SDM Validasi Karbon Biru Biar RI Nggak Kalah Saing
-
DPRD DKI Bawa Ranperda Lingkungan dan Keluarga ke Kemendagri
-
Polisi Amankan Sejumlah Orang Terkait Kerusuhan di Simpang Tamansari-Cikapayang, Bandung
-
Digelar Hari Ini Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 2026 dan Awal Zulhijah 1447 H
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.