Regulasi Pajak Karbon Masih Dimatangkan
Rabu, 11 Okt 2023, 08:35 WIBJAKARTA - Pemerintah saat ini masih mematangkan regulasi mengenai pajak karbon. Rencana peluncuran pajak karbon dimaksudkan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap pengurangan emisi karbon.
"Pajak karbon implementasinya bukan hanya serta merta untuk penerimaan, tetapi untuk mendorong mekanisme perubahan perilaku dari masyarakat kita," kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adi Budiarso saat ditemui usai kegiatan Indonesia Knowledge Forum (IKF) XII 2023 di Jakarta, Selasa (10/10).
Menurut Adi, pemerintah mempertimbangkan dorongan mekanisme perdagangan karbon, kesiapan meraih komitmen National Determined Contribution (NDC), serta kesiapan industri dalam menyusun regulasi pajak karbon. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), regulasi pajak karbon ditargetkan rampung pada 2024 mendatang.
"Dalam UU HPP piloting ditargetkan sampai 2024, kemudian nanti akan kita lihat lagi perkembangannya," ujar Adi.
Pajak karbon dalam UU HPP mengatur tentang pengenaan pajak untuk tiap kelebihan emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya.
Krisis Iklim
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa menyebutkan DJP bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tengah menggodok penyelesaian regulasi pajak karbon. Ihsan menyebut penyusunan pajak karbon harus dilakukan secara hati-hati. Dalam konteks itu, pemerintah akan memperhatikan seluruh aspek yang terlihat dalam kebijakan pajak karbon.
Di sisi lain, Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon secara resmi telah diluncurkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (26/9), oleh Presiden Joko Widodo. Presiden mengatakan peluncuran bursa karbon merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk melawan krisis iklim.
IDXCarbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Arus Mudik H-2 Lebaran 2026 Padat Merayap
-
Kemenkeu Optimistis Ekonomi Tumbuh Meski Ada Penutupan di Selat Hormuz
-
Liga Inggris: Spurs di Ujung Tanduk, Chelsea Kejar Tiket Liga Champions
-
BMKG Peringatkan akan Potensi Terjadinya Hujan Lebat di NTT hingga H+3 Lebaran
-
Setoran Pajak Ngebut 30,4%, Tapi APBN Februari Tetap Boncos Rp135,7 Triliun
-
Kemenkeu Salurkan 40 Persen TKD Tambahan ke 3 Provinsi Terdampak Bencana Sumatra
-
Mulai WFH, ASN Kalbar Tetap Diminta Maksimalkan Pelayanan Publik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.