Jangan Hanya Wacana, Pemkab Sukabumi Berlakukan Sanksi Pembuang Sampah Sembarangan
Rabu, 11 Okt 2023, 00:21 WIBSukabumi - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan pemberlakuan sanksi dan kesadaran semua pihak untuk tidak membuang sampah sembarangan merupakan hal yang paling efektif untuk mengatasi masalah sampah khususnya di wilayah pesisir pantai Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Aksi bersih-bersih sampah yang dilakukan di Pantai Cibutun, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan yang dilakukan hampir satu pekan dengan melibatkan ribuan masyarakat dari berbagai elemen serta menerjunkan sejumlah alat berat memang membuahkan hasil, namun pasca-turun hujan muncul masalah baru," katanya di Sukabumi, Selasa.
Mnurut t Marwan, awalnya di Pantai Cibutun tersebut didominasi oleh sampah kain perca, tapi permasalahan baru muncul setelah wilayah Kabupaten Sukabumi diguyur hujan deras. Di mana usai membersihkan sampah yang didominasi oleh kain perca, setelah turun hujan muncul sampah rumah tangga yang terdampar di pantai ini.
Kondisi ini diketahui setelah pihaknya meninjau langsung ke Pantai Cibutun Sangrawayang pasca-turun hujan. Maka dari itu, orang nomor satu menyimpulkan, permasalahan sampah ini akan sulit ditanggulangi, jika kesadaran seluruh pihak untuk tidak membuang sampah sembarangan khususnya ke sungai masih terjadi.
Contohnya saat ini, awalnya Pantai Cibutun bersih dari berbagai sampah setelah dilakukan aksi bersih-bersih, tapi setelah diguyur hujan pantai ini sudah kembali dipenuhi sampah plastik yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga.
"Sampah plastik yang ada saat ini kemungkinan besar dari rumah tangga yang dibuang ke sungai kemudian terbawa ke laut dan terdampar di pantai. Sehingga kami menyimpulkan jika ingin pantai ini selalu bersih maka yang paling penting adalah kesadaran dari masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan," tambahnya.
Marwan mengatakan pengentasan sampah di kawasan tersebut tidak mudah, perlu penanganan yang tegas dari sisi kebijakan, di mana setiap masyarakat yang membuang sampah sembarangan harus ditindak baik dengan denda atau sanksi lainnya.
Tindakan tegas harus dilakukan terhadap oknum yang membuang sampah sembarangan, apabila dibiarkan isu sampah akan selalu terjadi dan tidak akan pernah berhenti. Selain itu, ada dua langkah yang harus diterapkan dalam mengurangi isu sampah, diantaranya mengedukasi masyarakat agar memberhentikan kebiasaan membuang sampah ke sungai maupun ke laut dan membuat aturan tegas bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dapat 57 Emas, Kontingen Indonesia Bersedih, Atlet Andalan Sesak Napas Harus Mundur
-
Gempa Bumi Terkini 13 Maret 2026
-
Rupiah Hari Ini Tertekan Data Pekerjaan AS, Pasar Berpihak ke Dolar
-
Bank Mandiri Siap Bangun Huntara di Aceh Tamiang, Dukung Pemulihan Bencana Sumatra
-
Pelindung Antartika dari Pemanasan Global
-
156 Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka 2026 di Palangka Raya
-
Penumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.