Jangan Hanya Wacana, Pemkab Sukabumi Berlakukan Sanksi Pembuang Sampah Sembarangan

Rabu, 11 Okt 2023, 00:21 WIB

Sukabumi - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan pemberlakuan sanksi dan kesadaran semua pihak untuk tidak membuang sampah sembarangan merupakan hal yang paling efektif untuk mengatasi masalah sampah khususnya di wilayah pesisir pantai Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Aksi bersih-bersih sampah yang dilakukan di Pantai Cibutun, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan yang dilakukan hampir satu pekan dengan melibatkan ribuan masyarakat dari berbagai elemen serta menerjunkan sejumlah alat berat memang membuahkan hasil, namun pasca-turun hujan muncul masalah baru," katanya di Sukabumi, Selasa.

Mnurut t Marwan, awalnya di Pantai Cibutun tersebut didominasi oleh sampah kain perca, tapi permasalahan baru muncul setelah wilayah Kabupaten Sukabumi diguyur hujan deras. Di mana usai membersihkan sampah yang didominasi oleh kain perca, setelah turun hujan muncul sampah rumah tangga yang terdampar di pantai ini.

Kondisi ini diketahui setelah pihaknya meninjau langsung ke Pantai Cibutun Sangrawayang pasca-turun hujan. Maka dari itu, orang nomor satu menyimpulkan, permasalahan sampah ini akan sulit ditanggulangi, jika kesadaran seluruh pihak untuk tidak membuang sampah sembarangan khususnya ke sungai masih terjadi.

Contohnya saat ini, awalnya Pantai Cibutun bersih dari berbagai sampah setelah dilakukan aksi bersih-bersih, tapi setelah diguyur hujan pantai ini sudah kembali dipenuhi sampah plastik yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga.

"Sampah plastik yang ada saat ini kemungkinan besar dari rumah tangga yang dibuang ke sungai kemudian terbawa ke laut dan terdampar di pantai. Sehingga kami menyimpulkan jika ingin pantai ini selalu bersih maka yang paling penting adalah kesadaran dari masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan," tambahnya.

Marwan mengatakan pengentasan sampah di kawasan tersebut tidak mudah, perlu penanganan yang tegas dari sisi kebijakan, di mana setiap masyarakat yang membuang sampah sembarangan harus ditindak baik dengan denda atau sanksi lainnya.

Tindakan tegas harus dilakukan terhadap oknum yang membuang sampah sembarangan, apabila dibiarkan isu sampah akan selalu terjadi dan tidak akan pernah berhenti. Selain itu, ada dua langkah yang harus diterapkan dalam mengurangi isu sampah, diantaranya mengedukasi masyarakat agar memberhentikan kebiasaan membuang sampah ke sungai maupun ke laut dan membuat aturan tegas bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Amerika Serikat Bakal Naikkan Biaya Visa Kerja H-1B hingga Rp1,82 Miliar

Chelsea Menang Dramatis 3-2 atas Fulham, Drama Lima Gol Warnai Laga Sengit!

Jangan Cuek! Wawalkot Ingatkan ASN Wajib Tindak Lanjuti Laporan Warga

Perkuat Konektivitas, Tiga Jembatan Garuda Perintis Merah Putih di Kota Bima Diresmikan

Satgas TNI Hadir di Nias Selatan, Pembangunan Jembatan Baru untuk Percepat Pemerataan

Gubernur Andra Soni Tegaskan Banten Bertekad Jadi Pionir Pelayanan Pertanahan Modern

Isu Penggeledahan Pengusaha Terkait TPPU Viral, Ini Klarifikasi Kejati Jambi

Polisi Ungkap Pencurian Emas Rp350 Juta di Pacitan

3 Jembatan Garuda Perintis Merah Putih Diresmikan di Bima, Akses Warga Kini Makin Mudah

120 Calon Bintara TNI AD Berebut Lolos di Manado, Pangdam Ungkap Syarat Pentingnya

Asep Minta Politik Bekasi Tak Sekadar Adu Kepentingan, Kemajuan Daerah Harus Jadi Tujuan

Gebrakan Pemkot Banjarmasin! Pemuda Didorong Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

Bukan Sekadar Final! Grand Final IPL Jadi Panggung Uji Asian Games 2026

Strategi Baru Apriyani! Ubah Pola demi Adaptasi di Ganda Campuran

Ambisi Besar Teofimo Lopez: Kuasai Welter WBA, Kini Kejar Gelar Juara Sejati

Anthony Gordon Siap Main sebagai Nomor 9, Ketajamannya Bakal Diuji!

Robert Pattinson Disebut Akan Main dalam Film Horor Pertama Christopher Nolan

Transfer Besar Segera Terwujud! Manchester City Sepakat Datangkan Allan Elias

Transfer Nico Gonzalez ke Newcastle United Kian Nyata, Tinggal Tunggu Ini!

Kabar Baik untuk Warga Banten, Legalitas Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.