Tindak Tegas, Penyidik Kejari Jember Tahan Tiga Tersangka Kasus TPPO

Jumat, 06 Okt 2023, 00:15 WIB

Jember - Tindak tegas, penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Jember menahan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut, Kamis.

Mereka yakni AD (28) warga Kecamatan Silo, DE (41) warga Kecamatan Sumbersari dan HA (30) yang memiliki alamat di Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya dan di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

"Para tersangka selanjutnya akan dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan dakwaan dan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Kamis.

Menurutnya perkara tersebut secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan karena pihaknya sudah menunjuk JPU yang akan menangani perkara itu.

"Ada tiga pasal berlapis yang akan dikenakan kepada ketiga tersangka TPPO itu. Untuk pasal primer yakni Pasal 4 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," katanya.

Kemudian untuk pasal subsider yakni Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.

Selanjutnya Pasal 83 jo pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, d, e Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.

"Lima orang korban yang berasal dari Kecamatan Silo telah memberikan keterangan setelah mereka menjadi korban TPPO di Kamboja oleh tiga orang tersangka itu," katanya.

Ia mengatakan korban AZ dan ID menyiapkan biaya sebesar Rp15 juta dan biaya-biaya lainnya sesuai perintah tersangka AD. Bahkan salah satu korban memberikan surat tanah sebagai jaminan dan biaya lainnya kepada tersangka.

Korban lainnya adalah ACH dan PER yang harus menyiapkan biaya sebesar Rp12 juta, sedangkan korban NA dari Kecamatan Mayang diminta untuk membayar Rp13,5 juta sebelum keberangkatan mereka ke Kamboja.

"Mereka para korban dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji sebesar Rp4,5 juta, namun para korban akhirnya tidak betah dan minta pulang ke Indonesia dengan bantuan pemerintah," ujarnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.