Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Kejati DIY Tahan Tersangka Kasus Penyimpangan Kredit Bank Jogja

📅 Jumat, 06 Okt 2023, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Kejati DIY Tahan Tersangka Kasus Penyimpangan Kredit Bank Jogja Doc: ANTARA/HO-Kejati DIY
Ket. Kejati DIY menahan General Manager (GM) Burza Hotel Yogyakarta berinisial HS sebagai tersangka kasus penyimpangan pemberian kredit Bank Jogja, Kamis (5/10/2023).

Yogyakarta - Tindak tegas, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menahan General Manager (GM) Burza Hotel Yogyakarta berinisial HS sebagai tersangka kasus penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR Bank Jogja yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menahan HS setelah statusnya sebagai saksi naik menjadi tersangka pada tanggal 5 Oktober 2023.

"Terhadap tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 5 Oktober 2023, di Lapas Kelas II A Yogyakarta," kata dia.

Kasus dugaan penyimpangan tersebut terkait dengan fasilitasi kredit yang dikucurkan Perumda BPR Bank Jogja kepada pegawai Burza Hotel Yogyakarta dalam kurun waktu 2018 hingga 2019.

Dalam pengajuan permohonan kredit itu, kataAnshar, HS selaku GM diduga meminjam nama-nama pegawai swasta Burza Hotel Yogyakarta.

Dalam dokumen kelengkapan syarat kredit yang dibuat, menurut dia, diketahui isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Ada manipulasi data-data yang dilakukan oleh tersangka HS," ujar dia.

Setelah uang pengajuan kredit tersebut cair, lanjut Anshar, uang itu tidak diterima dan tidak digunakan oleh orang-orang yang namanya dipinjam, tetapi uang tersebut diterima, dinikmati, dan digunakan oleh tersangka HS.

Menurut Anshar, ada lima pegawai yang namanya dipinjam sehingga total kredit yang dikucurkan Bank Jogja mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Uang fasilitas kredit tersebut, kata dia, digunakan tersangka HS untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk usaha.

"Ada beberapa (pegawai) yang awalnya diberi, tetapi akhirnya diserahkan kembali kepada tersangka," ujar dia.

Hasil terakhir dari pemeriksaan, lanjutAnshar, perkara itu mengakibatkan kredit macet pada bank pelat merah itu di awal pandemi Covid-19.

"Perbuatan HS tersebut mengakibatkan kerugian Negara hingga kurang lebih sebesar Rp1.577.383.546,28," kata dia.

Tersangka HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)junctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.SubsiderPasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

20 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.