Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspadai Virus Nipah
Rabu, 27 Sep 2023, 12:03 WIBJAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet RI, surat edaran yang ditandatangani Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu pada 25 September ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan (dinkes), kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP), kepala laboratorium kesehatan masyarakat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta Asosiasi Klinik Indonesia.
Dirjen P2P mengatakan, penerbitan SE ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi semua pemangku kepentingan terkait deteksi dini kasus penyakit virus nipah.
"Hingga saat ini keberadaan virus nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui. Namun mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, maka kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi," ujar Maxi.
Dalam edaran tersebut, Maxi meminta KKP, dinkes provinsi/kabupaten/kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi KemenkesdanBadan Kesehatan Dunia (WHO).
Kemudian, meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara (bandara), dan pos lintas batas negara (PLBN), terutama yang berasal dari negara terjangkit.
Selanjutnya, meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit. Deteksi dan respons selanjutnya dapat merujukPedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah.
Fasyankes juga diminta untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp//WhatsApp 0877-7759-1097.
Maxi meminta dinkes untuk mengirimkan spesimen kasus suspek ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati untuk dilakukan pemeriksaan.
Untuk laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes, kata Maxi, harus dilakukan investigasi dalam 1+24 jam termasuk pelacakan kontak erat.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Libur Lebaran, Pelabuhan Perikanan Tetap Jalan
-
LG Hadirkan Varian Mesin Cuci AI Dengan Kapasitas Besar
-
Ketua Dewan Pers Tegaskan AI Wajib Bayar Royalti atas Penggunaan Karya Jurnalistik
-
Pemusnahan barang bukti narkotika di BNN Pusat
-
Memperkuat Karantina Kesehatan untuk Mencegah Virus Nipah
-
Momen Tak Terlupakan Diaspora: Warga Indonesia di Tokyo Dapat Tanda Tangan Presiden Prabowo
-
Ahli Gizi Ingatkan: Jangan Abaikan Serat Saat Puasa, Risiko Sembelit Mengintai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.