Tindak Tegas, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu-sabu Ditangkap

Minggu, 17 Sep 2023, 17:36 WIB

Lubuk Basung - Tindak tegas, Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan ketiga pelaku dengan inisial H (39) warga Agam, AS (36) warga Agam dan S (32) warga Pakanbaru, Riau itu ditangkap padaJumat (15/9) sekitar pukul 17.45 WIB.

Ket. Foto: Anggota Polres Agam mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, Jumat (15/92023). — Sumber: Antara/HO-Humas Polres Agam

"Ketiga pelaku kita tangkap di daerah berbeda. Pelaku H dan AS kita tangkap di Simpang Sigiran, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya dan S di rumah H tidak jauh dari lokasi penangkapan," katanya.

Didampingi Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi A, ia menjelaskanpenangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat terkait H sedang melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan pelaku AS di Simpang Sigiran, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penangkapan terhadap H dan AS.

Saat itu, H sedang berada di atas sepeda motor warna hitam dalam keadaan berhenti dan sedang melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan AS.

Polisi langsung menangkap kedua pelaku, namun mengetahui kedatangan petugas, H segera menghidupkan motornya dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dan H akhirnya ditangkap.

"H ditangkap setelah menabrak kendaraan petugas, sehingga tejatuh dan mencoba melawan petugas dengan mengatakan bahwa barang bukti tidak ada padanya. Setelah diperiksa, barang bukti ditemukan di dalam jok motor yang membuat pelaku tidak berkutik," katanya.

Ia mengakuianggota juga menyitabarang bukti di tangan H berupa 10 paket sabu-sabu, uang tunai Rp700 ribu, satu unit motordan lainnya, sedangkan di tangan AS disitasatu paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 3096 TN dan lainnya.

Setelah diinterogasi, H mengakui sabu-sabu itu didapat dari temanya di Pekanbaru, Riau, atas nama S dan temannya itu sedang berada di rumahnya.

Mendapatkan laporan itu, anggota langsung menangkap S di rumah H di Muko-muko, Nagari Koto Malintang dan saat penggeledahan ditemukan satu set alat isap sabu-sabu.

"Sabu-sabu itu dibeli dengan cara transfer uang dulu. Ketiga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.