Batasi Impor lewat 'E-Commerce'

Selasa, 12 Sep 2023, 08:27 WIB

JAKARTA - Pembatasan belanja impor melalui perdagangan elektronik atau e-commerce harus dilakukan lebih rinci sehingga tidak merugikan pelaku usaha Indonesia. Pasalnya, banyak pelaku usaha mengeluhkan serbuan barang impor melalui e-commerce maupun social commerce, seperti TikTok.

"Kalau tidak dilakukan, tentu pelaku usaha di Indonesia akan kesulitan," kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, di Jakarta, Senin (11/9).

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Dia menjelaskan transaksi dengan sistem elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Selain itu, menurut dia, kebijakan tersebut juga terdapat pada Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dia menjelaskan terdapat regulasi yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik, tetapi karena banyak keluhan dari pelaku usaha yang masuk tentu harus disikapi. "Sore ini (Senin, 11/9) Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan) akan membahas regulasi ini," katanya.

Moga mengatakan Kemendag bersikap secara jelas dalam persoalan tersebut untuk melindungi pengusaha dalam negeri, sehingga usaha mereka berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang ada. "Masa kita buat regulasi barang di sini, tapi barang dari luar negeri masuk kualitasnya tidak diatur, masuk dengan seenaknya," kata Moga.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pembatasan ini bertujuan agar barang yang masuk ke Indonesia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mematikan pelaku usaha lokal. Menurut Mendag, pengaturan impor dilakukan untuk melindungi pelaku usaha bukan untuk menghancurkan mereka. Kemendag sedang mendata dampak social e-commerce saat ini. "Jadi kalau tidak ditata, habis UMKM kita" kata dia.

Permudah Perizinan

Lebih lanjut, Mendag mengatakan perizinan usaha berbasis risiko harus dipermudah untuk meningkatkan daya saing Indonesia. "Kalau ekspor kita permudah termasuk kebijakan perizinan usaha di bidang berbasis risiko, tapi pengusahanya juga harus mau berjalan bersama," kata Zulkifli.

Hal itu dikatakan Zulkifli dalam sambutannya di Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Zulkifli juga membandingkan kemudahan perizinan berusaha di Indonesia dengan beberapa negara, seperti Vietnam, Thailand, dan India. Menurut dia, Indonesia masih kalah dalam hal kemudahan perizinan berusaha. "Saya diskusi dengan teman-teman dari Thailand, Vietnam, dan India, mereka mengatakan bahwa kuncinya adalah kolaborasi. Di Indonesia, kita masih belum ada satu kata kunci yakni kolaborasi," ujarnya.

Dia juga menyoroti pentingnya pengaturan impor untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menurutnya, impor yang tidak diatur dapat menghancurkan UMKM. "Sekarang, kita lagi data mengenai dampak dari sosial dari perdagangan elektronik atau e-commerce. Ada pelaku UMKM berteriak, pelaku usaha kecantikan berteriak. Sosial e-commerce ini bahaya karena bisa mengidentifikasi pelanggan dengan datanya. Jadi kalau gak ditata habis UMKM kita" ujarnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara, Muchamad Ismail

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.