Tekan Polusi, BPTJ Tingkatkan Pengawasan Kendaraan ODOL di Jabotabek
Rabu, 06 Sep 2023, 16:41 WIBJAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama sejumlah pihak terkait melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di sejumlah ruas jalan tol di Jabodetabek. Upaya ini dilakukan oleh BPTJ ini untuk memberi efek jera para pelanggar ODOL sekaligus menekan tingkat polusi udara.
Plt Kepala BPTJ, Agung Raharjo mengatakan masyarakat sudah lama mengeluhkan keberadaan truk ODOL yang tidak hanya sering berkontribusi besar pada kerusakan jalan dan kecelakaan tetapi juga membuat polusi udara semakin tinggi akibat penggunaan bahan bakar yang lebih boros.
"Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun. Truk ODOL ini menimbulkan biaya sosial yang tinggi karena berkontribusi besar pada kerusakan jalan, kecelakaan, dan penggunaan bahan bakar yang lebih banyak dari yang seharusnya karena beban mesin yang bekerja lebih berat sehingga pada akhirnya menyebabkan emisi meningkat," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9).
Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh The International Council on Clean Transportation (ICCT) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa kendaraan bermesin diesel seperti truk menghasilkan emisi NOx (nitrogen oksida), tingkat emisi CO (karbon monoksida), dan HC (hidrokarbon) lebih tinggi dibandingkan kendaraan lainnya dan berkontribusi besar terhadap polusi udara di Jakarta.
Pada Operasi ODOL yang dilaksanakan di ruas Tol Jakarta - Tangerang pekan lalu, sejumlah 257 kendaraan besar terjaring operasi secara acak. Dari jumlah tersebut terdapat 105 kendaraan yang melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak terjadi pada kendaraan overloading atau kendaraan dengan muatan berlebih sebesar 57%.
"Untuk ruas Tol Serpong - Cinere, dari 148 kendaraan yang diperiksa, terdapat 32 kendaraan yang melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak terkait dengan kelengkapan administrasi sebesar, yaitu 63%," kata Agung.
Sementara itu pada ruas Tol JORR Non S terdapat 54 kendaraan yang diperiksa. Dari jumlah tersebut sebanyak 36 kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan pelanggaran terbanyak yaitu kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih sebesar 47%.
Hasil pengawasan dan monitoring keseluruhan dengan total pemeriksaan dimensi dan muatan angkutan barang pada 459 kendaraan, ditemukan pelanggaran sebanyak 173 kendaraan.
"Pelanggaran terbanyak yaitu kendaraan yang mengalami overloading sebesar 38%, kemudian kendaraan yang dinyatakan over dimension sebesar 8%, lalu 33% kendaraan dengan kondisi over dimension & overloading, serta 21% lainnya kendaraan tidak memiliki administrasi lengkap. Selanjutnya kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut dilakukan penindakan berupa tilang oleh pihak Kepolisian," tutupnya. mza
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Ketua Dewan Pers: Ada 10 Aduan Per Hari, Media Harus Jaga Etika
-
Pemkot Bandung Perkuat Ekosistem Ekraf, Akses Modal dan Ruang Kreatif Dibuka Lebar
-
Perlintasan Liar Harus Ditutup Demi Keselamatan
-
Pemkab Ngawi Gelontorkan Rp1,8 Miliar Revitalisasi Rumah Eks-Kepatihan
-
New START Berakhir, AS-Russia Rundingkan Kesepakatan Nuklir Baru
-
Kanker Paru Kini Mengintai Non-Perokok, Penyintas Desak Akses Diagnosis dan Obat Inovatif
-
PT KAI: KA Makassar–Parepare Layani 318.311 Penumpang Sepanjang 2025
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.