Penerapan UU KDRT Terhambat
Rabu, 06 Sep 2023, 01:58 WIBJAKARTA - Pendiri JalaStoria yang juga merupakan Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025, Ninik Rahayu, mengatakan implementasi Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) masih terhambat. Salah satunya terkait penegakan hukum atas UU KDRT.
"Salah satu tantangan dan hambatan terbesar yang dihadapi dalam proses penegakkan hukum UU PKDRT ini adalah perspektif. Banyak korban, khususnya perempuan yang sulit memposisikan dan mengkondisikan dirinya mengalami KDRT," ujar Ninik, dalam Kick Off Meeting Kampanye Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara virtual, Senin (4/9) malam.
Dia mengatakan kehadiran UU PKDRT yang hampir dua dekade lamanya merupakan harapan dari masyarakat Indonesia terutama para korban KDRT. Menurutnya, para korban menginginkan UU PKDRT menjadi salah satu jalan memperoleh keadilan dan perlindungan.
"Apalagi KDRT ini berkaitan erat dengan norma agama, budaya, sosial, dan finansial yang begitu kompleks sehingga KDRT dianggap sebagai kasus yang terjadi di ruang pribadi dan sukar untuk diungkapkan di muka umum," jelasnya.
Ninik mengungkapkan, tantangan dan hambatan seperti itulah yang juga mendasari penyelenggaraan rangkaian Kampanye Jelang Dua Dekade Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Pemkot Bandung Targetkan Kelola 30 Persen Timbulan Sampah akibat Keterbatasan TPA Sarimukti
-
Hong Kong Gelar Pemilu Pascakebakaran Besar di Tai Po
-
KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru
-
Pendaki Rinjani Diminta Waspada: TNGR Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem
-
Petani Badui Kembangkan Kirai, Kearifan Lokal yang Menjadi Sumber Rezeki
-
Terlibat Skandal Korupsi, Mantan Panglima AD Malaysia dan Istrinya Didakwa Terima Uang Rp8,7 Miliar
-
MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.