Penerapan UU KDRT Terhambat
Rabu, 06 Sep 2023, 01:58 WIBJAKARTA - Pendiri JalaStoria yang juga merupakan Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025, Ninik Rahayu, mengatakan implementasi Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) masih terhambat. Salah satunya terkait penegakan hukum atas UU KDRT.
"Salah satu tantangan dan hambatan terbesar yang dihadapi dalam proses penegakkan hukum UU PKDRT ini adalah perspektif. Banyak korban, khususnya perempuan yang sulit memposisikan dan mengkondisikan dirinya mengalami KDRT," ujar Ninik, dalam Kick Off Meeting Kampanye Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara virtual, Senin (4/9) malam.
Dia mengatakan kehadiran UU PKDRT yang hampir dua dekade lamanya merupakan harapan dari masyarakat Indonesia terutama para korban KDRT. Menurutnya, para korban menginginkan UU PKDRT menjadi salah satu jalan memperoleh keadilan dan perlindungan.
"Apalagi KDRT ini berkaitan erat dengan norma agama, budaya, sosial, dan finansial yang begitu kompleks sehingga KDRT dianggap sebagai kasus yang terjadi di ruang pribadi dan sukar untuk diungkapkan di muka umum," jelasnya.
Ninik mengungkapkan, tantangan dan hambatan seperti itulah yang juga mendasari penyelenggaraan rangkaian Kampanye Jelang Dua Dekade Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
SIG Hadirkan Solusi Bata Interlock Presisi untuk Percepat Akses Hunian Layak dan Terjangkau
-
Pemprov Papua Pegunungan Terapkan Dana Saving, TPP ASN Kini Dibayar Setiap Bulan
-
Deteksi Gempa Belum Canggih, Legislator Usulkan BMKG Adopsi Teknologi Jepang
-
Kapolda Lampung: Ratusan Personel Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Way Kambas
-
Tertutup Asap Pekat & Masuk Zona Bahaya, 5 Wartawan Hilang di Krakatau Belum Ditemukan
-
Dunia Patut Khawatirkan Kenaikan Permukaan Laut di Pasifik
-
Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.