Barang Impor Ilegal Rp21 Miliar Dimusnahkan

Senin, 04 Sep 2023, 08:50 WIB

JAKARTA-Pelaku usaha tak kunjung jera melakukan aktivitas impor ilegal. Terbaru, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi memusnahkan ratusan ton barang impor illegal yang diimpor pelaku usaha nakal.

Pemusnahan itu setelah unit di bawah Kemendag itu melakukan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean (post border). Pemerintah mengatakan, tanpa pengawasan yang ketat aksi liar tersebut akan merugikan konsumen.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat dan Banten sepanjang Januari - Agustus 2023, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh 17 pelaku usaha dengan jumlah barang sebanyak 166 ton senilai lebih dari 21 miliar rupiah. Selanjutnya, barang hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti dengan pemusnahan.

"BPTN dibentuk dengan tujuan melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia dan melindungi produk lokal yang diproduksi di dalam negeri. Kami berharap unit kerja ini dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan post border di daerah," ujar Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang akhir pekan lalu.

Pada kurun waktu Januari - Agustus 2023, BPTN Bekasi telah melakukan pengawasan terhadap 101 pelaku usaha dengan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sejumlah 150 PIB. Dari 101 pelaku usaha yang diawasi, 39 pelaku usaha (61 PIB) tidak melakukan pelanggaran, 55 pelaku usaha (82 PIB) ditemukan melakukan pelanggaran, dan sejumlah 7 pelaku usaha (7 PIB) masih dalam proses klarifikasi.

Dari 55 pelaku usaha yang melanggar, 17 pelaku usaha telah dimusnahkan barangnya secara mandiri dan dua pelaku usaha direkomendasikan pelarangan kegiatan importasi. Sedangkan, 36 pelaku usaha diberikan surat teguran.

Dikenakan Sanksi

Direktur Tertib Niaga Kemendag Tommy Andana menegaskan, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perdagangan 25 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 jo 21 Tahun 2023, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengawasan post border akan terus dilakukan oleh BPTN Bekasi di wilayah kerjanya yaitu Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten agar masyarakat terlindungi dari dampak negatif penggunaan barang impor ilegal.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.