- Home
-
- Megapolitan
-
- HKN, Tonggak Atasi 'Stunti...
HKN, Tonggak Atasi 'Stunting'
Selasa, 29 Agu 2023, 04:00 WIBTANGERANG - Momentum Hari Keluarga Nasional (HKN/Harganas) menjadi tonggak mengatasi kasus stunting. Caranya dengan meningkatkan sosialisasi keluarga berkualitas. Dengan begitu akan ada percepatan penurunan angka prevalansi stunting.
"Momentum Harganas ini juga diharapkan menjadi ajang sosialisasi keluarga untuk membantu percepatan penurunan stunting, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin (28/8).
Menurutnya, keluarga berkualitas mempunyai peranan sangat penting dalam menurunkan angka prevalensi. Ini merupakan tonggak pertama dalam upaya mencegah kasus stunting. "Keluarga mempunyai peranan sangat penting sebagai tonggak pertama mencegah stunting. Ini dilakukan melalui pencegahan sejak dini, sebelum perkawinan, juga fokus pada anak baru lahir sampai usia 1.000 hari pertama kehidupan," katanya.
Ahmed menyebutkan penanganan stunting adalah program jangka panjang yang harus dipahami dan dimengerti masyarakat. Kolaborasi dan sinergi stakeholders sangat diperlukan demi mewujudkan Indonesia Emas 2045. "Kita berharap seluruh stakeholders dan mitra pemerintah daerah. Mereka terutama organisasi wanita, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kesehatan," ujarnya.
Ditambahkan, mereka yang bekerja langsung di tengah-tengah masyarakat diharapkan bisa memberikan edukasi secara umum. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) dr Hendra Tarmizi mengungkapkan tujuan penggelaran peringatan Harganas untuk meningkatkan peran serta pemerintah dan masyarakat dalam mendorong fungsi keluarga secara optimal. Keluarga tempat untuk pembentukan karakter sejak dini.
Peringatan Harganas ini mengambil tema "Menuju Keluarga Bebas Stunting untuk Indonesia Maju". Ini juga salah satu wujud dukungan program prioritas nasional pengentasan stunting," jelas Hendra.
Sanksi Pembakar
Pada kesempatan itu, Ahmed Zaki juga mengingatkan Pemkab bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bakal menindak tegas pembakar sampah secara ilegal. Mereka diancam pidana maksimal enam bulan penjara dan denda sebesar 50 juta. Menurut Ahmed, sanksi tersebut sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2023 tentang Pengolahan Sampah. Kepala bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Syamsul Romli, menerangkan pemberlakuan Perda No 1 Tahun 2023 ini bertujuan menertibkan masyarakat.
Perda diterapkan karena selama ini aktivitas pembakaran sampah kian marak. Imbasnya penurunan kualitas udara Tangerang. Aturan pengelolaan sampah, juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang tentang Pengelolaan Sampah.
Isi SE antara lain dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan. Dilarang membakar sampah di tempat-tempat yang membahayakan.
- Stunting
- Bupati Tangerang
- Ahmed Zaki Iskandar
- Kabupaten Tangerang
- Tekan Angka Stunting
- Cegah Stunting
- Hindari Stunting
- Penanganan Stunting
- Hari Keluarga Nasional
- Percepatan Penurunan Stunting
- HKN
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tingkat prevalensi stunting di Sulawesi Tenggara
-
Sri Lanka Batasi Pembelian BBM: Mobil Maksimal 15 Liter dan Motor 5 Liter per Minggu
-
Lebaran Tanpa Biaya! Bank Mandiri Lepas 215 Bus untuk 10.000 Pemudik Gratis 2026
-
AS Klaim Mampu Buka Selat Hormuz Sendiri Tanpa Bantuan Negara Lain
-
FIFA Digugat Soal Harga Tiket Piala Dunia 2026, Final Tembus Rp2 Miliar
-
Pertamina Patra Niaga Kalimantan Pastikan Distribusi BBM Makin Kondusif
-
Kemendag: Pemerintah Perkuat Penetrasi Produk Pangan Unggulan di Tiongkok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.