Pemerintah Musnahkan Produk Mainan Anak Ilegal
📅 Senin, 28 Agu 2023, 09:32 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan produk mainan anak yang tidak sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu bagian dari langkah lembaga tersebut melakukan kegiatan pengawasan barang beredar untuk melindungi konsumen.
Kali ini, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag melakukan pengawasan terhadap produk mainan anak dengan merek tertentu yang diduga tidak memenuhi syarat mutu SNI di Jakarta, Rabu (23/8).
"Kemendag merespons adanya informasi terkait peredaran produk mainan anak yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal ini telah kami tindak lanjuti dengan melakukan pengawasan dan pengamanan sementara produk mainan anak sejumlah 176.868 buah serta melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi," ungkap Plt. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Tommy Andana di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dari hasil pengujian, produk-produk tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI, yaitu SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, EN 71-5:1993-GC MS, SNI 7334.1:2009, SNI ISO 14184-1:2013, dan SNI IEC 62115:2011 pada parameter kandungan ftalat yang dapat mengakibatkan gangguan motorik dan gangguan sistem endokrin pada anak, serta pada parameter keamanan mainan yang berhubungan dengan sifat fisis yang dapat menimbulkan risiko dan bahaya.
"Kemendag menindaklanjuti hasil temuan tersebut dengan melaksanakan pemusnahan barang agar memberi efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi mainan anak yang tidak sesuai ketentuan," tegas Tommy.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tommy menekankan, produk mainan anak harus memenuhi SNI dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan, karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!