Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU IKN

Selasa, 22 Agu 2023, 00:01 WIB

JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) atau revisi UU IKN.

"Apakah kita bisa menyetujui dan mengesahkan pembentukan Panja ini?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang memimpin rapat kerja bersama pemerintah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).

Ket. Foto: SUHARSO MONOARFA Menteri PPN/Bappenas - Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodasi pengaturannya dalam Undang-Undang IKN. — Sumber: ISTIMEWA

Seperti dikutip dari Antara, atas pertanyaan yang diajukan Doli Kurnia tersebut, seluruh peserta rapat pun menjawab setuju.

Persetujuan pembentukan Panja terkait revisi UU IKN itu diambil setelah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas), Suharso Monoarfa, mewakili pemerintah memberikan penjelasan terkait revisi UU IKN, kemudian menyerahkan draf revisi UU IKN kepada Komisi II DPR.

"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya rancangan undang-undang ini secara simbolik maka dengan ini juga kita bisa segera langsung membentuk panja," ujar Doli.

Doli lantas menginstruksikan kepada para ketua kelompok fraksi (kapoksi) agar dapat menyerahkan nama-nama anggota Panja terkait revisi UU IKN paling lambat pada 22 Agustus 2023, serta menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Sekretariat Komisi II DPR paling lambat pada 30 Agustus 2023. "Dilanjutkan dengan rapat-rapat panja berikutnya," ucapnya.

Di awal, Suharso Monoarfa mengatakan revisi UU IKN merupakan hal yang krusial guna mengakomodasi sejumlah isu dan tantangan baru agar pemerintah, khususnya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dapat mewujudkan pemindahan Ibu Kota secara tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

"Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodasi pengaturannya dalam Undang-Undang IKN, sehingga perubahan Undang-Undang IKN menjadi hal yang krusial," kata Suharso.

Perbedaan Interpretasi

Suharso menjelaskan pemerintah perlu memperhatikan beberapa isu dan tantangan baru. Pertama, ada perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh OIKN terkait tugas dan fungsinya.

Kedua, tambah dia, perlu ada kejelasan kedudukan OIKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh OIKN secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.

Ketiga, tambah Suharso, perlu ada pengaturan spesifik mengenai hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh OIKN dan pemerintah daerah di sekitar wilayah IKN jelas.

Keempat, perlu pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif

Kelima, tambah dia, perlu ada kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta ada keterlibatan lebih DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.

Menurut Suharso, perubahan pokok dari RUU IKN mencakup kewenangan khusus, pengelolaan kewenangan dan keuangan, pengisian jabatan OIKN, penyelenggaraan perumahan, serta batas-batas wilayah.

"Pertama tentang kewenangan pemerintah, kemudian soal tanah, kemudian yang ketiga soal pembangunannya. Inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya. Nah, bentuk kewenangannya itu yang ingin kita perbaiki dalam bentuk UU ini," ujar Suharsono.

Ia menjelaskan konsep perubahan UU IKN yang baru diarahkan agar pemindahan Ibu Kota dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai perencanaan.

Konsep yang terkandung dalam perubahan UU IKN, antara lain penguatan kedudukan kelembagaan OIKN sebagai Penyelenggara Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN, serta Penyelenggara Pemdasus IKN (4P) melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus OIKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.