Bareskrim Polri Periksa Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang
Selasa, 22 Agu 2023, 13:04 WIBJAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Panji Gumilang.
"Hari ini agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan inisial MA dan MS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8).
Pemeriksaan saksi dilakukan setelah sebelumnya penyidik menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu (16/8).
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan TPPU atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja tapi korupsi Dana BOS atas nama Panji Gumilang.
Selain memeriksa saksi-saksi, kata Whisnu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya.
Penyidik juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening yang sudah dihentikan sementara.
"Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan Dana BOS," kata Whisnu.
Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gubernur Papua Jadikan Penanganan Kawasan Kumuh Prioritas Pembangunan
-
Kabar Baik untuk Fresh Graduate! Kadin Dukung Program Magang Bergaji Setara UMP
-
Konektivitas Sumatera Digenjot, Tol Jambi–Sengat Jalan Terus
-
Bareskrim Polri Selidiki Penyebab Pemadaman Listrik Massal di Sumatera pada Jumat (22/5)
-
Kemenekraf Perkuat Peluang Transaksi UMKM Jelang Hari Raya
-
Akibat Harga Pupuk Subsidi di Lebak Turun Petani pun Semangat dalam Memperluas Tanam Padi
-
Sindikat Pembobol Rekening Dormant hanya Butuh 17 Menit untuk Pindahkan Rp204 Miliar dari Bank BNI ke Rekening Penampung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.