Bareskrim Gelar Perkara Lanjutan TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Rabu, 16 Agu 2023, 08:56 WIBJAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pada Rabu (16/8) melaksanakan gelar perkara lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
"Iya hari ini (gelar perkara)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Rabu (16/8).
Gelar perkara hari ini merupakan gelar perkara lanjutan, setelah sebelumnya pada Rabu (9/8) dilaksanakan gelar perkara awal untuk meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara awal, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Karena, dari 40 orang saksi yang diundang untuk dimintai klarifikasi, baru 21 lebih saksi yang datang memberikan keterangan pada Senin (14/8). Para saksi ini terdiri atas 16 orang saksi di antara dari pihak sebagai pengirim dana, dan lima orang dari pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Ponpes Al Zaytun.
Adapun waktu pelaksanaan gelar perkara dijadwalkan oleh penyidik siang ini, dihadiri pihak internal dan eksternal Polri seperti Irwasum dan Divhukum Polri.
"Biasanya (gelar) siang," kata Whisnu.
Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, penyidik menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.
Kesesuaian itu, kata dia diperoleh hasil keterangan Panji Gumilang usai dilakukan pemeriksaan pada Senin (7/8). Menurut Whisnu, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut mengakui bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintahnya selaku pimpinan.
"Artinya beliau (Panji Gumilang) menyampaikan apa yang disampaikan PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Selasa (8/8).
Penyidikan dugaan TPPU ini dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan hasil analisasi transaksi keuangan dari PPATK yang menduga adanya dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi, dan pengaduan terkait penyalahgunaan zakat.
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Bareskrim Polri
- Pondok Pesantren Al Zaytun
- Panji Gumilang
- Pimpinan Al Zaytun
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kementerian Pariwisata Tertibkan Akomodasi Tak Berizin di Platform OTA Asing Lewat Sistem ePA
-
NASA Baru Saja Merilis Foto-foto Terbaik Misi Artemis II
-
Pakar Hukum: Dampak Korupsi Sangat Destruktif, Ganggu Stabilitas Ekonomi Negara
-
Kasus Kewarganegaraan Dean James, Pengadilan Tolak Tuntutan NAC Breda
-
DPR Minta Pemerintah Waspadai Hantavirus Andes Meski WHO Sebut Risiko Rendah
-
Bareskrim Polri Selidiki Penyebab Pemadaman Listrik Massal di Sumatera pada Jumat (22/5)
-
Presiden Prabowo Panggil Purbaya hingga Agus Gumiwang, Bahas Pembentukan BUMN Khusus Ekspor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.