OJK Dalami Kasus Pinjol Kegiatan Mahasiswa UIN Solo
Senin, 14 Agu 2023, 08:18 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami kasus pinjaman online (pinjol) yang terjadi dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan OJK meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait permintaan registrasi pinjaman online dalam kegiatan festival tersebut yang melibatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di OJK.
"OJK telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini yaitu pihak universitas dalam hal ini Rektorat dan Dema UIN Raden Mas Said Surakarta serta PUJK untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi," kata Aman di Jakarta, Minggu (13/8).
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang di antaranya merupakan PUJK yang berizin dan terdaftar di OJK.
Dari kerja sama sponsorship itu, diakui Dema UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk mengunduh aplikasi dan melakukan registrasi.
Dari keterangan awal, para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, sehingga OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut.
"OJK juga telah meminta pihak Dema UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi serta dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini," ujar Aman.
Awasi Ketat
Lebih lanjut, Aman menjelaskan OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.
OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Amartha Soroti Pentingnya Kesehatan Finansial bagi UMKM dan Ekonomi Akar Rumput
-
Deputy CEO ParagonCorp Masuk Sorotan TIME Magazine, Bawa Kisah Perempuan Indonesia ke Panggung Dunia
-
Pemerintah Amankan Ketersediaan Pupuk Subsidi Antisipasi DampaK Konflik Timur Tengah
-
Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
-
Tim PWI Pusat Tuntaskan Penyelarasan AD/ART
-
Mulai 1 Mei, Pengendara Motor Listrik di Beijing Wajib Pakai Helm
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.